Oleh : Panji Anoraga
Koperasi, salah satu pelaku perekonomian Indonesia, diharapkan benar-benar menjadi andalan perekonomian. Dengan kata lain, ia adalah tulang punggung perekonomian, urat nadi perekonomian, atau penopang perekonomian.Upaya tersebut telah berlangsung sejak masa orde lama, dan Pasal 45, Pasal 33 Ayat 1 UUD mencakup koperasi, yang mengatur bahwa perekonomian diselenggarakan sebagai suatu usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan, dan bahwa perusahaan-perusahaan yang dipersamakan dengan itu ditetapkaan ada koperasi. Sedangkan pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto juga mengembangkannya dengan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1978, dan lahirlah BUUD/KUD. Namun upaya tersebut tampaknya belum mampu mewujudkan koperasi sebagai pemain utama perekonomian.
Perkembangan lingkungan usaha di Indonesia
Selain sektor negara, ada tiga pelaku ekonomi yang terlibat: badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dan koperasi. Di antara ketiga entitas ekonomi tersebut, BUMN merupakan “entitas” dengan aset terbesar, menguasai 68,2 persen dari total aset yang ada, dengan aset sebesar Rp 131 triliun pada tahun 1990.Saat ini persentase penguasaan aset BUMN diperkirakan mencapai 10 miliar. Mencapai 30-40% dari total kekayaan nasional.Pada awal tahun 1990an, sektor swasta merupakan kelompok terkaya kedua dengan aset sekitar Rp 60 triliun (31,2 persen).
Saat ini, porsi pengelolaan kekayaan swasta bahkan lebih tinggi lagi, diperkirakan mencapai 50% hingga 60%.”Pengelola” terbesar ketiga, koperasi, memiliki aset sebesar Rp.1 triliun pada awal tahun 1990 dan memiliki bagian aset sebesar 0,5 persen. Saat ini koperasi tersebut masih dalam posisi pengurus. Namun karena jumlahnya yang meningkat, proporsi pengelolaan kekayaan negara meningkat hingga hampir 10%. Termasuk juga koperasi di sektor jasa keuangan.(ES.Prasongko, 1990 dan berbagai sumber). Karena pertumbuhan aset bersifat dinamis dan relatif sensitif terhadap fluktuasi perkembangan makroekonomi, maka nilai dalam satuan rupiah tidak dapat dihitung secara andal.
Faktanya, dinamika tersebut saat ini dianggap rapuh. Karena konflik internasional yang terjadi saat ini di Eropa Timur dan Timur Tengah serta fluktuasi harga bahan mentah atau produk di pasar internasional, nilainya dapat meningkat atau menurun dalam waktu satu tahun. Dibandingkan BUMN dan koperasi, pihak swasta tentunya menjadi aktor yang paling sukses dan unggul dalam “merebut peluang”, sehingga tidak heran jika mampu tumbuh dan berkembang begitu cepat. Dengan perkembangan tersebut, bukan tidak mungkin pihak swasta bisa mendorong BUMN ke peringkat kedua dan mendorong BUMN ke peringkat pertama.
Oleh karena itu, tidak salah jika pemerintah mengharapkan perusahaan, khususnya sektor swasta, menggantikan peran negara sebagai “pemain kunci” yang menyumbang sebagian besar investasi. “Skenario” perubahan posisi antara sektor swasta dan BUMN mencerminkan semangat dan etos yang mendasari berbagai paket deregulasi dan debirokratisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah: potensi dan peluang yang lebih besar bagi partisipasi publik dan swasta.
Penumpukan kekayaan dan kekuatan ekonomi pada sejumlah kecil unit ekonomi menyebabkan suatu masyarakat merasa kecil dan tidak berdaya, apalagi ketika mereka yang memiliki kekuatan ekonomi mampu menggunakan kendalinya yang sangat besar untuk menguasai pasar. Ini adalah posisi eksklusif. Kami sepakat untuk tidak menyerahkan nasib perekonomian Indonesia begitu saja kepada mekanisme pasar bebas. Sebab, ada kemungkinan hal tersebut akan terjadi. (Mengutip Christian Wibisono) Kapitalisme asli abad ke-19 tidak manusiawi dan penuh eksploitasi dan penindasan. Oleh karena itu, diperlukan intervensi, regulasi, dan kontrol untuk menyeimbangkan kedua kekuatan yang tidak seimbang tersebut.
Sementara itu, intervensi, peraturan dan pengendalian yang ada tidak memungkinkan terjadinya kreativitas atau inisiatif global. Setiap pengambilan keputusan harus selalu dilakukan secara hati-hati, tanggap dan berdasarkan pertimbangan rasional, adil dan seimbang, sesuai dengan kondisi obyektif masing-masing pelaku ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi yang aktif, ciri-ciri negatif perjuangan kemerdekaan seperti progresivisme, nasionalisme, dan pemusatan kekuatan ekonomi harus dihindari. Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal jika perusahaan kecil dan menengah dibiarkan “bersaing” secara bebas dengan perusahaan besar, dan pihak yang kuat akan menang dan pihak yang lemah akan tertinggal.
Untuk lebih mendorong dan meningkatkan peran pengusaha kecil dan menengah serta koperasi, diperlukan sejumlah langkah kebijakan untuk mewujudkan aspirasi tersebut. Dengan mempertimbangkan kondisi obyektif pelaku ekonomi yang berbeda-beda, baik dalam hal kekayaan, kekuatan dan kemampuan, langkah-langkah perlindungan mungkin harus diambil sejauh tindakan tersebut memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi pelaku ekonomi secara keseluruhan. Kecuali jika konservasi menjadi sebuah manfaat ekonomi yang subyektif, kemungkinan besar hanya segelintir orang saja yang masih mempunyai visi yang mulia.
Upaya menyelaraskan peluang bisnis memerlukan lingkungan yang mendorong tumbuhnya hubungan bisnis dan kolaborasi antara perusahaan besar, perusahaan menengah, usaha kecil, dan koperasi. Hubungan dan kerja sama ini didasarkan pada pertimbangan saling menguntungkan daripada hubungan kerja antara bawahan dan atasan. Kemitraan yang setara ini menghindari biaya dan investasi yang tidak perlu dan mendorong tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Perlu diingat bahwa ketiga entitas ekonomi tersebut merupakan subsistem yang saling berhubungan, sehingga perlu dihindari adanya semacam konflik tujuan antar unsur pada masing-masing subsistem.
Tantangan, hambatan dan peluang Koperasi
Perubahan lingkungan strategis pada sektor perekonomian seperti: Deregulasi dan pengurangan kebijakan birokrasi globalisasi. Dengan globalisasi arus informasi. dan investasi mempengaruhi dunia bisnis yang semakin kompetitif. Agar usaha koperasi tetap dapat bertahan, maka harus mampu menganalisis tantangan, kendala dan peluang yang ada serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis apa yang perlu diambil.
Berdasarkan visi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2020-2024, misi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2020- 2024 adalah menguraikan pokok-pokok di atas visi, yaitu: Inilah yang saya lakukan. 1. Kami mempunyai misi untuk menciptakan generasi baru koperasi yang progresif dan modern. 2. Misi berdaulat dan mandiri : mewujudkan UMKM yang mampu bersaing di pasar nasional dan global.Sasaran Untuk mencapai visi dan misi Pembangunan Koperasi dan UMKM yang telah ditetapkan, Sasaran Pembangunan Koperasi dan UMKM Tahun 2020-2024 bertujuan untuk:
- Terwujudnya generasi baru koperasi yang progresif dan modern, sehingga menghasilkan : Modernisasi kolaboratif dan Lahirnya wirausaha baru.
- Mewujudkan UMKM sukses yang mampu bersaing di pasar domestik dan global: Integrasi UMKM ke dalam rantai nilai global (GVC) dan Modernisasi UMKM (scaling up).
- Terwujudnya dan hasil pelayanan pelayanan koperasi dan usaha kecil dan menengah yang profesional dan efisien : Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Nilai Tanggung Jawab Kinerja Kementerian Koperasi
Sementara itu, dalam buku Rencana Strategis Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2000), disebutkan bahwa tantangan utama pengembangan usaha dalam negeri ke depan adalah meningkatkan upaya pemantapan struktur organisasi dunia bisnis dimana koperasi dan PKM merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi menuju pengurangan dan peningkatan dunia usaha.
Sementara itu, tantangan bagi koperasi (dan PKM) adalah meningkatkan daya saing guna meningkatkan pangsa pasar dan mendiversifikasi produk di pasar dalam dan luar negeri.Tantangan ini sebenarnya berlaku bagi semua entitas ekonomi, baik perusahaan swasta maupun publik.Oleh karena itu, koperasi harus benar-benar mampu menetapkan rencana strategis bisnisnya secara tepat jika ingin dianggap sebagai salah satu penopang perekonomian nasional.
Namun untuk menjawab tantangan tersebut, koperasi harus menyadari kendala yang dihadapi. Misalnya, rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurangnya pengembangan kewirausahaan, lemahnya inovasi dan kreativitas, kurangnya disiplin, kurangnya etos kerja dan profesionalisme. Ada pula kendala seperti, terbatasnya akses terhadap bahan baku.Permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja dan kemitraan, serta partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi masih rendah. Selain keterbatasan internal koperasi, koperasi juga menghadapi keterbatasan umum seperti terbatasnya fasilitas pendukung dan infrastruktur yang tidak merata; Lingkungan usaha belum sepenuhnya mendukung pengembangan kerjasama; Penegakan hukum dan peraturan yang mengatur persaingan yang sehat dan adil belum terlaksana, dan belum terbentuknya pengembangan usaha nasional antar industri, antar kelompok ekonomi, dan antar daerah.
Untuk mengatasi semua hambatan internal dan eksternal koperasi yang disebutkan di atas, diperlukan upaya yang lebih besar tidak hanya dari pemerintah (instansi terkait, dinas/dinas teknis, dll) koperasi, dll) tetapi terutama dari internal koperasi itu sendiri, harus berusaha untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas. Apa itu koperasi?Jika kita masih mengharapkan toleransi pemerintah melalui intervensi yang lunak, maka koperasi tidak akan mampu menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat di masa depan.Oleh karena itu, impian terwujudnya koperasi merupakan salah satu pilar masyarakat.Perekonomian nasional hanyalah mimpi. Koperasi dalam kegiatan usahanya ke depan perlu memanfaatkan peluang yang ada.Peluang tersebut antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi di masa depan akan menciptakan banyak peluang usaha baru.
- Pemerintah mempunyai kemauan politik yang kuat dan tuntutan masyarakat yang semakin besar untuk menciptakan pembangunan yang lebih adil dan transparan, serta komitmen untuk membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis berdasarkan Sistem ekonomi universal yang didasarkan pada mekanisme pasar.
- Landasan pemberdayaan koperasi yang lebih luas menjadi lebih luas dan partisipatif dengan berubahnya Departemen Koperasi dan PKM menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM.
- Kewenangan daerah semakin besar kewenangannya dalam memberdayakan koperasi dan PKM dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pemulihan perekonomian akan meningkatkan daya beli masyarakat dan keragaman pola permintaan.
- Jumlah penduduk Indonesia yang besar memberikan peluang yang besar.
- Kualitas sumber daya manusia di pasar tenaga kerja semakin meningkat dan sumber daya alam semakin beragam.
- Perubahan struktur perekonomian nasional dari pertanian menjadi industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama di bidang pertanian pangan, pertanian, industry kerajinan, dan lain-lain.
- Pertumbuhan ekonomi global semakin tinggi, perekonomian global semakin terbuka, dan kerjasama ekonomi antar negara di dunia seperti ASEAN dan APEC semakin pesat.
- Meningkatkan kesadaran lembaga donor internasional dan LSM dalam pemberdayaan koperasi dan PKM.
Adanya peluang-peluang di atas harus diantisipasi oleh koperasi dengan langkah-langkah yang proaktif, karena sebagaimana dikemukakan di atas, kemajuan usaha koperasi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, khususnya kemauan para politisi, tetapi terutama oleh peran koperasi itu sendiri. Masih harus dilihat bagaimana koperasi memanfaatkan peluang ini.
Faktor Keberhasilan Perekonomian Koperasi
Perkembangan ketiga pelaku ekonomi yaitu pihak swasta termasuk perusahaan besar kurang begitu tertarik dengan tindakan inovatif karena risikonya sangat tinggi. Mereka tertarik untuk mengimpor produk yang bekerjasama dengan perusahaan multinasional yang bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. “Konglomerat” mereka lahir sebagian karena situasi ini. Sebagian besar transfer teknologi saat ini melibatkan pengoperasian peralatan industri. Kegiatan penelitian dan pengembangan berlangsung di negara asal. Hingga kita selalu terlambat.Berdasarkan gagasan pokok tersebut, disajikan tiga tips yang patut Anda perhatikan.
1.Pengendalian BUMN. Mengingat BUMN adalah perusahaan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah, maka sudah barang tentu rakyat mempunyai hak untuk mengelola BUMN. Hal ini perlu ditegaskan kembali, mengingat besarnya investasi (dana masyarakat) yang dikelola BUMN terkait riset dan industri teknologi tinggi. Kita harus selalu ingat bahwa nasib bangsa juga dipertaruhkan di sini. Harus kita akui bahwa tidak semua orang mampu memilih visi masa depan yang tepat. Orang-orang ini bergerak maju dengan percaya diri dan optimisme, mengikuti visi dan keyakinan mereka. Namun pengendalian dan koreksi eksternal juga mutlak diperlukan. Karena siapapun dia bisa saja melakukan kesalahan dan kesalahannya bisa merugikan seluruh negara.
2.Sumbangan para konglomerat.Melihat capaian yang diraih selama PJPT I, perusahaan dihimbau untuk memperhatikan dan mendukung upaya pengurangan kesenjangan yang muncul.
3.Mempertahankan BUMN sebagai aset nasional. Sejauh ini, hanya sedikit BUMN di sektor teknologi tinggi yang mencapai titik impas.
Pasal 33 UUD 1945 memuat landasan demokrasi ekonomi. Artinya produk dihasilkan oleh setiap orang di bawah kepemimpinan atau kepemilikan anggota masyarakat.Yang diprioritaskan bukanlah kesejahteraan individu, namun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan. Setelah itu dibentuklah koperasi. Perekonomian yang berdasarkan demokrasi dan kesejahteraan bagi semua mensyaratkan agar sektor-sektor produktif yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jika tidak, kendali produksi akan jatuh ke tangan penguasa. Pada masa itu, banyak orang yang tertindas. Padahal, hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak saja yang bisa jatuh ketangan oknum.
Tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan landasan kemakmuran rakyat dan wajib dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga faktor strategis dan penting yang menentukan keberhasilan dalam dunia usaha: kemauan politik, pengetahuan teknis, keterampilan manajemen, dan yang ketiga adalah permodalan. Bangkitnya sektor super-swasta yang dikelola negara di Indonesia antara lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung memperluas peluang dan menghilangkan atau menghilangkan berbagai hambatan dalam menjalankan usaha yang sehat, misalnya melalui paket debirokratisasi dan deregulasi dijaga agar tetap minimum. Ini mencakup segalanya: kemauan politik pemerintah , pengetahuan teknologi, manajemen, dan kapitalisasi.
Hanya sedikit dari tiga faktor keberhasilan di atas yang dipromosikan oleh koperasi-koperasi baru.Bahkan saya katakan kita masih belum memiliki fasilitas seperti perusahaan swasta besar.Meskipun jumlah koperasi banyak, namun peranannya jelas. Faktanya, koperasi bisa berkembang jika mereka mampu mencapai kemauan politik yang sama dengan perusahaan swasta non-koperasi.Mengingat keberhasilan Perusahaan Asuransi Jiwa Koperasi (AJB) Bhumi Putera yang didirikan pada tahun 1912 oleh Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan terus berkembang, sebenarnya tidak ada alasan untuk pesimis terhadap usaha koperasi .Hal ini tidak hanya diabadikan dalam Konstitusi, namun juga dibuktikan dalam praktik perusahaan.
Komitmen bersejarah kami adalah perekonomian untuk kepentingan rakyat, berdasarkan koperasi.Ini adalah satu-satunya jalan pintas yang sulit bagi semua pihak, karena mengharuskan mereka untuk berbagi alasan dengan koperasi yang umumnya lemah, yang selama ini penuh dengan kesulitan, setidaknya hingga saat ini.
Pembangunan ekonomi yang mengabaikan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya keyakinan dan upaya serius untuk pembangunan yang kooperatif, hanya akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang tidak pernah kita duga sebelumnya.
Jalur sejarah yang menyebabkan munculnya konglomerat harus diselaraskan dengan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperkuat koperasi yang mengedepankan kepentingan rakyat jelata. Demokrasi ekonomi adalah restrukturisasi sosial dan ekonomi.Polarisasi ekonomi cepat atau lambat akan menimbulkan polarisasi sosial.Bagi kami, ketimpangan ekonomi merupakan salah satu tantangan utama yang dapat mengancam persatuan dan stabilitas nasional jika berujung pada perpecahan sosial, stratifikasi, dan terbentuknya kelompok eksklusif dalam masyarakat.
Feodalisme dan neo-feodalisme masih ada di masyarakat kita.Budaya kita mengalami hierarki sosial dan budaya feodal. Sistem hukum zaman kolonial yang membagi penduduk Hindia Belanda menjadi tiga golongan.Sisa-sisa dan pengaruh sosial budayanya masih membekas di hati sebagian masyarakat. Institusi budaya dan struktur sosial system hukum kolonial seperti ini, sisa-sisa dan dampaknya, akan dengan mudah mengubah polarisasi ekonomi menjadi polarisasi sosial.Gejala-gejala ini semakin terlihat.
Karena ‘bias elit’, sudah lama diyakini bahwa usaha formal modern yang besar memainkan peran pendukung terhadap usaha informal tradisional. Faktanya, hal sebaliknya sering terjadi. ‘Bias elit’, yang terutama merugikan kepentingan masyarakat, telah dimodifikasi melalui pola produksi. Misalnya air mineral memiliki harga eceran yang lebih tinggi dibandingkan bensin, jadi masuk akal. Struktur harga yang tidak rasional tersebut ditutupi oleh preferensi elitis yang mungkin tidak etis terhadap bensin itu sendiri, yang merupakan komoditas strategis yang melayani kepentingan nasional.
Sistem perekonomian saat ini, sebagaimana tercantum dalam Bab 14 (Bab Kesejahteraan Sosial) UUD 1945, menempatkan keuntungan sebagai motif ekonomi utama, kurang memperhatikan biaya sosial dan mengabaikan manfaat sosial perekonomian.Pasal 33 UUD 1945 dilindungi.
Peran sektor informal bukan sekedar ‘katup pengaman’ untuk menampung tenaga kerja yang tidak terserap atau terbuang di sektor formal.Peran sektor informal lebih luas. Perusahaan-perusahaan besar modern mampu berkembang antara lain karena tenaga kerja yang murah dengan upah yang rendah. Tenaga kerja murah tanpa martabat (sebuah kesalahan budaya) dihadirkan sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Mengapa pekerja Indonesia menerima upah rendah?Mengapa 14000 dari 24.000 perusahaan formal mampu membayar upah di bawah KHM (menurut keterangan Ketua Umum SPSI)? Hal ini bisa terjadi karena sektor informal dapat memberikan penghidupan murah bagi pekerja berpenghasilan rendah. Saat ini sector informal terus berkembang akibat pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Tahun ini terjadi fenomena umum berupa sepinya industri tekstil dan produk tekstil yang padat karya. Khusus di wilayah Jabodetabek, beberapa perusahaan tekstil dan produk tekstil terpaksa menghentikan operasional atau mengurangi jumlah karyawannya.
Mereka yang kehilangan pekerjaan terpaksa bekerja di sektor informal atau menjadi Wiraswasta (seperti pengemudi ojek online). Sektor informal tidak hanya terbatas pada sektor UKM, tetapi juga mencakup jasa, industri rumahan, dan bahkan sektor digital. Memang benar, sektor informal masih menghadapi tantangan yang sama seperti tahun 1990, termasuk terbatasnya akses terhadap modal, teknologi, dan perlindungan hukum.
Namun, satu hal baiknya adalah sektor informal lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan seperti perkembangan teknologi digital dan perubahan preferensi konsumen. Sementara itu, para pelaku sektor informal semakin terintegrasi ke dalam ekonomi digital, termasuk melalui platform e-commerce (dari berbagai sumber).
Pembangunan nasional pada masa Orde Baru menghasilkan berbagai kemampuan dan prestasi penting nasional berdasarkan serangkaian pengalaman pembangunan dan peritas berikutnya pada setiap tahapannya. Dalam proses pembangunan, yang lebih mampu akan maju, yang kuat akan bermain dan menjadi lebih kuat, dan yang lemah akan melambat, namun kemajuan akan dicapai secara bertahap, sehingga jumlah kelompok inferior dapat dikurangi. Kelompok yang kurang beruntung ini mempunyai banyak kelemahan yang dibatasi oleh kondisi struktural.
Sejak awal pembangunan nasional, perhatian selalu diberikan pada upaya mencapai kesetaraan dan mengurangi proses kesenjangan.Hanya saja landasan budaya untuk mencapai kesetaraan belum kokoh terbentuk. Skema preferensi dalam bentuk subsidi dan safeguard selalu ada. Namun, paket strategi pembangunan yang dipilih dan sikap budaya birokrasi yang berlaku yang menempatkan sistem preferensial sering kali mengasingkan kelompok sasaran dan pada akhirnya diterima oleh kelompok yang berkuasa.Hal ini mendorong pengakuan bahwa kompensasi hanyalah inisiatif perbaikan dan paliatif, bukan inisiatif substantif.
Dalam sistem ekonomi yang masih bersifat dualistik, dimana demokrasi ekonomi sebagai cita-cita masih harus berhadapan dengan warisan sistem ekonomi colonial (KUHD), tingkat ketimpangan semakin dalam dan skalanya semakin besar. Masyarakat juga menerima istilah “kelompok ekonomi kuat dan kelompok ekonomi lemah”. Fakta tidak menyenangkan ini secara tidak sengaja menjadi semakin sah dalam kesadaran budaya kita dengan lahirnya istilah “ayah angkat” dan “anak angkat”. Proses ini menjadi semakin akut ketika pemerintah baru-baru ini mulai menggunakan istilah“kecemburuan sosial” untuk menggambarkan kesenjangan sosial dan ekonomi. Pandangan yang menyesatkan ini didasarkan pada ketidakmampuan budaya untuk memahami demokrasi ekonomi dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat.
Jika hak-hak rakyat dalam arti kedaulatan rakyat tidak terwujud, maka banyak rakyat yang masih dalam posisi lemah akan menjadi “objek” pembangunan. Kekuatan kelompok berkepentingan khusus sering kali berada di balik perkembangan ini. Karena kita mengembangkan masyarakat, maka upaya pembangunan harus melibatkan masyarakat secara langsung dan mendorong partisipasi mereka. Perkembangan ini merupakan hak milik. Para pengamat terisolasi dari proses pembangunan, bersifat disosiatif, anti-partisipatif, dan bahkan mungkin memusuhi proses tersebut. Perkembangan ini pada akhirnya akan dikucilkan oleh masyarakat.
Pemahaman kita bersama bahwa “tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” merupakan hak politik rakyat yang dibatalkan oleh hak-hak hukum yang baru. Dari sinilah dimulainya redistribusi kepemilikan dan penguasaan atas asetaset ekonomi, sehingga merugikan rakyat biasa. Adanya hak hukum baru belum tentu salah.Karena hak-hak hukum baru juga berfungsi sebagai sarana modernisasi yang efektif. Hak-hak hukum yang baru harus bersifat proaktif dan dinamis, dan tidak tampak sebagai proses zero-sum atau kompromi berbahaya yang merugikan masyarakat kecil. Hak-hak hukum yang baru harus sesuai dengan cita-cita keadilan sosial.
Koperasi seringkali dipandang negatif, dituduh lambat pertumbuhannya, tidak efisien, tidak profesional, dan boros dalam penggunaan subsidi. Bagi Sebagian koperasi, hal ini benar dan faktual. Namun, salah satu penyebabnya bukan hanya kurangnya implementasi kebijakan, tetapi juga, yang lebih penting, permasalahan kelompok lemah, mereka yang belum mendapatkan pendidikan yang memadai, dan mereka yang masih berada dalam kondisi sosial budaya yang rendah.posisi. Ini adalah kemampuan untuk mengenali. Terbelakang secara ekonomi. Masalah utamanya adalah manusia. Inilah jenis bakat yang perlu kita kembangkan. Kelemahan danketerbelakangan masyarakat menjadi penyebab lambatnya perkembangan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah “mengintervensi” pembangunan rakyat melalui UUD 1945.
PT dan BUMN berbeda negara, jadi bukan tempat untuk membandingkannya. Sektor swasta dan BUMN melibatkan orang-orang dengan keterampilan berbeda. Di sektor swasta dan badan usaha milik negara, tidak diketahui adanya kelemahan dalam hubungan antarmanusia, sebagaimana disebutkan di atas.
Keunggulan Kompetitif Koperasi
Keunggulan kompetitif koperasi dapat dicapai melalui aset strategis, reputasi, dan arsitektur koperasi, namun peran koperasi dalam menciptakan inovasi lebih penting daripada penciptaan koperasi.(Hender, 1997). Aset strategis adalah aset yang diperoleh melalui hak eksklusif, lisensi, paten, atau hak kendali lainnya, yang biasanya diberikan oleh pemerintah. Perkembangan koperasi (khususnya KUD) di Indonesia pada umumnya dicapai melalui aset-aset strategis seperti: Kebijakan pemerintah yang menetapkan hanya ada satu KUD dalam satu kecamatan. Penyediaan sektor perekonomian dijalankan secara eksklusif oleh koperasi, dan koperasi yang dijalankan oleh perusahaan lain (BUMN dan swasta) dengan modal yang cukup mempunyai kekuatan strategis.
Oleh karena itu, kami yakin koperasi dapat memperoleh keunggulan kompetitif dari aset strategis tersebut.Hal yang sama berlaku untuk reputasi. Koperasi tidak memperoleh keunggulan kompetitif dari reputasi ini.Sebab, koperasi belum mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat.Apalagi koperasi yang dijadikan alat pembangunan gagal mengangkat derajat masyarakat terbebas dari kemiskinan. Selain itu, banyak koperasi yang terpaksa tutup karena tidak mendapat respon positif dari masyarakat. Keunggulan kompetitif juga dapat dicapai melalui arsitektur kolaboratif.Arsitektur koperasi didasarkan pada prinsip identitas bahwa anggota adalah pemilik dan pelanggan. Menurut asas ini, para anggota bergabung dalam suatu koperasi apabila hal itu sesuai dengan kepentingannya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat kuat, karena mereka adalah pemilik sekaligus pelanggan, dan hubungan pribadinya dengan koperasi terganggu, atau diberikan kebebasan.
Apabila suatu entitas ekonomi kehilangan kemampuan mengembangkan perekonomian anggotanya dan persyaratan keanggotaannya tidak berlaku lagi. Dari segi ekonomi, seseorang menjadi anggota koperasi dan dapat dikatakan ikut serta dalam koperasi apabila ia dapat memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja sendiri atau bergabung dengan perusahaan lain. Dengan kata lain, koperasi menciptakan efisiensi di dalam koperasi melalui partisipasi aktif anggota dan pengawasan yang efisien melalui pembelian massal, pasar yang terkoordinasi (pasar internal), dan pengelolaan antar anggota atau organisasi kemasyarakatan harus mempunyai keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan non koperasi. Hal ini juga memberikan pengendalian, risiko ketergantungan yang rendah, dan biaya transaksi yang relatif rendah melalui penciptaan inovasi seperti: menemukan proses baru yang dapat menekan biaya produksi, mengeksplorasi produk baru yang disukai konsumen, menggunakan teknologi baru yang lebih efisien, dan lain-lain.
Peran koperasi dalam siklus hidup sangatlah penting, terutama dalam bidang bidang berikut: Setelah melewati masa stagnasi, koperasi mampu tumbuh Kembali dalam siklus hidup yang baru.Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi di era modern. Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain:
- Penguatan kelembagaan kerja sama: Penguatan aspek kelembagaan dilakukan dengan cara:
- Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola koperasi melalui regulasi yang lebih
- baik dan pengawasan yang lebih ketat.
- Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi melalui
- berbagai program pelatihan dan pendidikan.
- Pemerintah mendorong transformasi koperasi tradisional menjadi koperasi modern yang mampu bersaing di pasar global.
2. Peningkatan akses terhadap pembiayaan Akses terhadap sumber pembiayaan dilaksanakan melalui
- Pemerintah menyediakan sistem penjaminan kredit untuk mengurangi risiko lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada koperasi.
- Koperasi dapat memperoleh pinjaman dengan bunga lebih rendah melalui program Kredit Usaha Rakyat.
- Pengembangan Pasar Pasar. koperasi dikembangkan melalui upaya :
- Pemerintah menggalakkan kemitraan antara koperasi dan perusahaan besar untuk memperluas pasar produk koperasi.
- Pemerintah mendorong penggunaan teknologi digital untuk memperluas pasar produk koperasi, termasuk melalui perdagangan elektronik.
4. Pembangunan Infrastruktur: Pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur dasar di daerah, termasuk jalan, listrik, dan akses internet, untuk mendukung pengembangan koperasi.
5. Pemberian Insentif Insentif bagi koperasi diberikan melalui berbagai insentif perpajakan bagi koperasi ntuk mendorong pertumbuhan usaha.
6. Sosialisasi dan Edukasi : Dalam hal ini pemerintah juga melakukan kampanye Gerakan Nasional Pemasyarakatan Koperasi (GNMK) melalui sosialisasi dan edukasi pentingnya koperasi di masyarakat.
Digitalisasi dan Inovasi
Kolaboratif Perkembangan teknologi yang umumnya melebihi ekspektasi manusia.Saya tidak pernah membayangkan bahwa perangkat sederhana (smartphone) engan satu aplikasi dan satu proses pendaftaran bisa menjadi pintu gerbang ke begitu banyak produk dan layanan yang berbeda. Misalnya, Gojek yang enggabungkan fitur multiguna seperti pesan instan, media sosial, pembayaran elektronik, sistem informasi keuangan, dan pemesanan transportasi.
Keberadaan komputer melambangkan revolusi industri ketiga. Digitalisasi, yang menggabungkan Internet, data, dan otomatisasi, akan mengantarkan Revolusi Industri Keempat. Di sektor keuangan, termasuk koperasi, digitalisasi sudah terintegrasi dalam kehidupan kita sehari-hari.Banyak perusahaan yang hilang, mengalami kemunduran, dan bangkrut karena tidak beradaptasi atau menolak digitalisasi (Webinar Hari Koperasi, 17 Juli 24).
Koperasi juga harus memanfaatkan platform digital untuk memantau perkembangan teknologi. Keunggulan ideologi kerjasama antara lain: UUD 45 Pasal 33, Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kewenangan mengaturnya meliputi Undang-undang Koperasi, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Kewenangan mengatur koperasi, termasuk anggaran dasar dan anggaran dasarnya. Kekuatan teknologi terletak pada platform digital. Jika ingin bertahan dan berkembang, koperasi harus mengikuti perkembangan digital.
Selain digitalisasi sebagai adaptasi terhadap perkembangan yang ada, koperasi juga perlu inovatif.Inovasi ini juga merupakan keunggulan kompetitif yang anda butuhkan untuk mengungguli pesaing anda. Ada sesuatu yang baru, berbeda, dan lebih baik yang mempunyai nilai lebih besar dibandingkan pesaingnya dan dapat meningkatkan daya saing koperasi dibandingkan kedua pelaku ekonomi lainnya. Selain itu, koperasi mempunyai kriteria identitas di mana anggotanya adalah pelanggan sekaligus pemilik koperasi. Hal ini justru memudahkan koperasi untuk mengalahkan pesaingnya yaitu swasta dan badan usaha milik negara.Selain digitalisasi, kata kunci kesuksesan kompetisi kolaboratif lainnya adalah inovasi. Jadikan inovasi ini menjadi motto koperasi kita : berinovasi atau mati.
Kesimpulan
Sejarah koperasi dari masa penjajahan Belanda hingga saat ini sebenarnya sejalan dengan cita-cita Bung Hatta untuk menjadikan koperasi sebagai basis perekonomian, dan jika koperasi dapat bergerak mengikuti perkembangan zaman, maka hal itu secara ideal dan realistis akan mungkin terjadi. Sedangkan kata kunci dalam pengembangan koperasi harus selalu inovasi, agar koperasi mampu unggul dalam persaingan dengan dua badan ekonomi lainnya.