Oleh: Fatimatuz Zahro/Mahasiswa T.I Politeknik Harapan Bersama Tegal
Survei menunjukkan bahwa 62,8% masyarakat Indonesia percaya dalam bertransaksi menggunakan internet. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap belanja online. Dengan adanya jual beli online ini transaksi lebih mudah dijangkau oleh penjual dan pembeli walaupun jarak yang sulit dijangkau. Tetapi hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum islam yaitu didalam Al – Quran dan Hadist. Dalam kitab Al-Muqaddimah al-Hadramiyyah karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa rukun jual beli meliputi adanya pembeli, penjual, barang, dan ijab-qabul. Syarat jual beli mencakup ridha kedua pihak, kehalalan barang, dan jelasnya harga. Adapun menurut Imam Taqiyudin ada beberapa bentuk jual beli, diantaranya yaitu : (1) Benda yang diperjualbelikan adalah nyata bukan hanya gambar atau angan-angan halusinasi, (2) Jual beli nya mempunyai syarat sah nya dari perjanjian, (3) Benda yang diperjualbelikan dapat dipertanggungjawabkan.
Agama islam tidak menolak kemajuan teknologi selama digunakan untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar prinsip moral dan etika dalam Islam. Transaksi online adalah salah satu inovasi yang dapat mendukung kemajuan bisnis jika dikelola dengan baik. Islam mengharamkan perdagangan barang-barang yang haram atau yang dapat merugikan orang lain, seperti alkohol, narkoba, dan barang-barang yang merusak. Barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang halal dan bermanfaat bagi pembeli..
Seperti dalam transaksi offline, kejujuran dan transparansi sangat penting dalam jual beli online. Dalam perdagangan online penjual harus memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk kondisi, spesifikasi, dan harga. Penjual tidak boleh menyembunyikan cacat atau kekurangan barang. Pembeli juga harus jujur mengenai identitas dan niat mereka dalam melakukan transaksi.
Penjual dalam online harus memberikan informasi harga yang jelas. Harga yang ditampilkan di platform e-commerce harus mencakup semua biaya tambahan, seperti pajak, biaya pengiriman, dan biaya lainnya. Ini untuk menghindari ketidakjelasan dan potensi kesalahpahaman di pihak pembeli. Jika ada diskon atau promosi, penjual harus menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penjual juga harus mencantumkan harga asli dan harga setelah diskon jika ada.
Dalam jual beli online, ijab qabul dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, seperti email, pesan teks, atau melalui platform e-commerce. Misalnya, penjual memberikan penawaran melalui deskripsi produk di situs e-commerce, dan pembeli menyetujui penawaran tersebut dengan mengklik tombol “beli” atau “checkout.” Tindakan ini dianggap sebagai bentuk qabul dari pembeli. Platform e-commerce biasanya menyimpan rekam jejak transaksi, yang mencakup detail pesanan, komunikasi antara penjual dan pembeli, serta konfirmasi pembayaran. Rekam jejak ini berfungsi sebagai bukti bahwa ijab qabul telah terjadi.
Transaksi online membutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak harus merasa puas dan ridha dengan syarat-syarat transaksi. Penjual harus memastikan bahwa barang yang dikirimkan kepada pembeli adalah barang yang sesuai dengan deskripsi dan gambar yang ditampilkan di situs e-commerce.
Firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 29 yaitu “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”Ayat ini menekankan pentingnya transaksi yang dilakukan dengan keridhaan dan kejujuran oleh kedua belah pihak. Dalam jual beli online, hal ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa penjual dan pembeli setuju dengan syarat-syarat transaksi dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Dalam surah Al-Mutaffifin berbunyi “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak berbuat curang dalam transaksi. Dalam jual beli online, penjual harus memberikan deskripsi yang akurat dan jujur mengenai produk yang dijual, serta tidak mengurangi kualitas barang yang telah dijanjikan.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti kejujuran, keadilan, keridhaan, dan transparansi, jual beli online dapat menjadi aktivitas yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Penting bagi penjual dan pembeli untuk menjaga integritas dan mematuhi hukum Islam agar transaksi online tetap sah, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan demikian, jual beli online dapat berfungsi sebagai sarana yang bermanfaat dan mendukung kemajuan teknologi tanpa mengabaikan etika dan moral yang diatur dalam agama Islam.