No Result
View All Result
UKMMu.com
  • Home
  • Agenda
  • Info
  • Inspirasi
  • Mitra
  • MICE
  • Filantropi
  • Produk
  • PUPUKMU
  • Klinik
    • Sertifikasi Produk
  • Publikasi
    • Buku
  • Home
  • Agenda
  • Info
  • Inspirasi
  • Mitra
  • MICE
  • Filantropi
  • Produk
  • PUPUKMU
  • Klinik
    • Sertifikasi Produk
  • Publikasi
    • Buku
No Result
View All Result
UKMMu.com
No Result
View All Result
Home Info

Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam

Sulistyo Suharto by Sulistyo Suharto
7 January, 2025
in Info
0
Jual Beli Online Dalam Pandangan Islam
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Fatimatuz Zahro/Mahasiswa T.I Politeknik Harapan Bersama Tegal

Survei menunjukkan bahwa 62,8% masyarakat Indonesia percaya dalam bertransaksi menggunakan internet. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap belanja online. Dengan adanya jual beli online ini transaksi lebih mudah dijangkau oleh penjual dan pembeli walaupun jarak yang sulit dijangkau. Tetapi hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum islam yaitu didalam Al – Quran dan Hadist. Dalam kitab Al-Muqaddimah al-Hadramiyyah karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa rukun jual beli meliputi adanya pembeli, penjual, barang, dan ijab-qabul. Syarat jual beli mencakup ridha kedua pihak, kehalalan barang, dan jelasnya harga. Adapun menurut Imam Taqiyudin ada beberapa bentuk jual beli, diantaranya yaitu : (1) Benda yang diperjualbelikan adalah nyata bukan hanya gambar atau angan-angan halusinasi, (2) Jual beli nya mempunyai syarat sah nya dari perjanjian, (3) Benda yang diperjualbelikan dapat dipertanggungjawabkan.

Agama islam tidak menolak kemajuan teknologi selama digunakan untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar prinsip moral dan etika dalam Islam. Transaksi online adalah salah satu inovasi yang dapat mendukung kemajuan bisnis jika dikelola dengan baik. Islam mengharamkan perdagangan barang-barang yang haram atau yang dapat merugikan orang lain, seperti alkohol, narkoba, dan barang-barang yang merusak. Barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang halal dan bermanfaat bagi pembeli..

Baca Juga:  Strategi Bisnis UMKM Menghadapi Era Digital

Seperti dalam transaksi offline, kejujuran dan transparansi sangat penting dalam jual beli online. Dalam perdagangan online penjual harus memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk kondisi, spesifikasi, dan harga. Penjual tidak boleh menyembunyikan cacat atau kekurangan barang. Pembeli juga harus jujur mengenai identitas dan niat mereka dalam melakukan transaksi.

Penjual dalam online harus memberikan informasi harga yang jelas. Harga yang ditampilkan di platform e-commerce harus mencakup semua biaya tambahan, seperti pajak, biaya pengiriman, dan biaya lainnya. Ini untuk menghindari ketidakjelasan dan potensi kesalahpahaman di pihak pembeli. Jika ada diskon atau promosi, penjual harus menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penjual juga harus mencantumkan harga asli dan harga setelah diskon jika ada.

Dalam jual beli online, ijab qabul dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, seperti email, pesan teks, atau melalui platform e-commerce. Misalnya, penjual memberikan penawaran melalui deskripsi produk di situs e-commerce, dan pembeli menyetujui penawaran tersebut dengan mengklik tombol “beli” atau “checkout.” Tindakan ini dianggap sebagai bentuk qabul dari pembeli. Platform e-commerce biasanya menyimpan rekam jejak transaksi, yang mencakup detail pesanan, komunikasi antara penjual dan pembeli, serta konfirmasi pembayaran. Rekam jejak ini berfungsi sebagai bukti bahwa ijab qabul telah terjadi.

Baca Juga:  Istri Kapolri Puji Kreativitas dan Kualitas Produk LP UMKM Muhammadiyah di Bhayangkari Preneur Expo 2024

Transaksi online membutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak harus merasa puas dan ridha dengan syarat-syarat transaksi. Penjual harus memastikan bahwa barang yang dikirimkan kepada pembeli adalah barang yang sesuai dengan deskripsi dan gambar yang ditampilkan di situs e-commerce.

Firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 29 yaitu “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”Ayat ini menekankan pentingnya transaksi yang dilakukan dengan keridhaan dan kejujuran oleh kedua belah pihak. Dalam jual beli online, hal ini dapat diterapkan dengan memastikan bahwa penjual dan pembeli setuju dengan syarat-syarat transaksi dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Kebijakan Pemutihan Kredit UMKM Pemerintahan Prabowo: Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi

Dalam surah Al-Mutaffifin berbunyi “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak berbuat curang dalam transaksi. Dalam jual beli online, penjual harus memberikan deskripsi yang akurat dan jujur mengenai produk yang dijual, serta tidak mengurangi kualitas barang yang telah dijanjikan.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti kejujuran, keadilan, keridhaan, dan transparansi, jual beli online dapat menjadi aktivitas yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Penting bagi penjual dan pembeli untuk menjaga integritas dan mematuhi hukum Islam agar transaksi online tetap sah, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan demikian, jual beli online dapat berfungsi sebagai sarana yang bermanfaat dan mendukung kemajuan teknologi tanpa mengabaikan etika dan moral yang diatur dalam agama Islam.

Tags: Jual Beli OnlineJual Beli Online islam
Previous Post

IKAN BUNTAL : BERPROTEIN DAN BERACUN

Next Post

GELAP MATA GELAP HATI

Sulistyo Suharto

Sulistyo Suharto

Next Post
Gelap Mata Gelap Hati

GELAP MATA GELAP HATI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

1 day ago

5 days ago

Trending

Rajendra Farm: Merintis Usaha di Usia Tua

Rajendra Farm: Merintis Usaha di Usia Tua

8 months ago
Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Dampaknya terhadap Ekonomi

Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Dampaknya terhadap Ekonomi

3 months ago

Popular

RAKORWIL DAN CANDI BOROBUDUR

RAKORWIL DAN CANDI BOROBUDUR

1 year ago
rondho royal

RONDHO ROYAL

3 weeks ago
BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

1 day ago
Rajendra Farm: Merintis Usaha di Usia Tua

Rajendra Farm: Merintis Usaha di Usia Tua

8 months ago

Aksesoris dari Manik Manik Menjadi Trend di Kalangan Remaja

10 months ago
UKMMu.com

UKMMu.com merupakan media official LP-UMKM PWM Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Ketuanya yaitu Bapak Khafid Sirotudin, dan merupakan website umkm terkemuka yang dapat dijadikan rujukan untuk umkm se Indonesia khususnya Jawa Tengah

Topik Blog

  • Agenda
  • Buku
  • Filantropi
  • Info
  • Inspirasi
  • MICE
  • Mitra
  • Produk
  • PUPUKMU
  • Sertifikasi Produk
No Result
View All Result

Follow Us

Email: lpumkmjateng@gmail.com

Alamat: Gedung Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Jl. Singosari Raya 33, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang Jawa Tengah

Telp/WA: +62 8156574389 (Lenny Ratih Agustin)

  • About
  • Buku
  • Lomba Menulis Opini HARKOPNAS 2024
  • Sertifikasi Produk
  • Services
  • Susunan Redaksi
  • UKMMu.com
  • UKMMu.com – Media UMKM Terkemuka
  • UKMMu.com – Post

Copyright © 2023, Official Website & Media LP-UMKM PWM Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • About
  • Buku
  • Lomba Menulis Opini HARKOPNAS 2024
  • Sertifikasi Produk
  • Services
  • Susunan Redaksi
  • UKMMu.com
  • UKMMu.com – Media UMKM Terkemuka
  • UKMMu.com – Post

Copyright © 2023, Official Website & Media LP-UMKM PWM Jawa Tengah

Redaksi

Go to mobile version