Oleh : Khafid Sirotudin
Sekitar 700-an jamaah Pengajian Umum Ahad Pon (PUAP) memenuhi Aula Gedung JHK (Jam’iyyatul Hujjaj Kudus), Ahad Pon 15 Juni 2025. Sesuai namanya, Hujjaj adalah bentuk jamak dari kata Haji, sehingga Gedung ini adalah milik Jamaah Haji Kabupaten Kudus. Berbagai hiasan kaligrafi nukilan ayat-ayat Al-Quran yang terpasang di dinding bagian dalam Gedung JHK berkaitan dengan ibadah haji.
Seingat saya ini kali ke Empat diundang untuk ngaji bersama warga persyarikatan Kudus dalam kurun waktu 4 tahun. Tiga kali Pengajian Ahad Pagi (PAP) di Gedung Dakwah Muhammadiyah dan sekali ini di JHK. PAP Kudus diadakan sepekan sekali di Balai Dakwah Muhammadiyah PDM Kudus, yang awalnya diinisiasi PDPM Kudus. Sedangkan PUAP diadakan oleh Majelis Tabligh PDM setiap Ahad Pon “selapanan” sekali (35 hari, 5 hari Pasaran). Sebuah gerakan Dakwah Kultural yang lazim di Jateng.
PAP sebagai budaya keagamaan Muhammadiyah memiliki variasi tersendiri untuk setiap lokasi dan tingkatan/struktur penyelenggaranya (Ranting, Cabang, Daerah). Namun secara umum biasa terbagi menjadi lima putaran. Empat kali putaran menghadirkan mubaligh lokal PCM/PDM. Dan sekali putaran (Pahing, Pon, Wage, Kliwon, Legi/Manis) mengundang mubaligh luar daerah (PWM, PPM) setiap Selapan (35 hari).
Terdapat beberapa keunikan PAP dan PUAP Kudus, diantaranya :
Pertama, menjadi satu-satunya PAP yang disponsori Perusahaan Rokok (PR) Sukun.
Terlihat jelas dari backdrop maupun spanduk yang terpasang, baik di JHK maupun di halaman Balai Dakwah PDM Kudus.
Kedua, disediakan sarapan atau kudapan sebelum pengajian dimulai.
Kali ini sarapannya nasi kuning dengan lauk irisan telur dadar dan kering tempe yang dipacking dalam tepak plastik. Pada kesempatan tiga PAP sebelumnya saya menjumpai sarapan Lenthog, Soto dan Bihun goreng. Mengindikasikan bahwa berbagi sarapan dan makanan –dari, oleh dan untuk jamaah– telah menjadi tradisi amal saleh sedekah jariyah. Apilkasi dan aksi nyata Teologi Al-Ma’un yang menggerakkan para pelaku Usaha Mikro Kecil bidang Pangan.
Kudus dikenal memiliki beragam makanan dan kudapan yang patut dinikmati. Jika ingin “khatam makanan” Kudus setidaknya membutuhkan waktu tinggal dua hari satu malam. Lenthog, Soto Kerbau, Sate Kerbau, Nasi Pindang, Garang Asem Ayam, Pecel Pakis (Khas Colo) dan Opor Bakar Sunggingan. Yang terakhir ini konon menu “klangenan” orang terkaya di Indonesia dan sering diminta kirim ke Singapura ketika Bos PR Djarum stay di sana. Adapun kudapan yang biasa dibawa pulang untuk buah tangan, antara lain Jenang Kudus, Kecap Manis THG, Keripik Kulit Pisang Tanduk, Kopi Muria dan Sirup Parijoto. Bunga Parijoto atau Anggur Asia (Medinilla speciosa) sangat disukai lebah madu jenis Apis sp. sebagai sumber nektar. Untuk UMKM Sandang Kudus dikenal sebagai penghasil kerajinan Kain Bordir untuk baju dan kerudung.
Ketiga, tidak membenci pabrik rokok dan jamaah yang masih gemar merokok.
Saya sempat nongki sesaat dengan beberapa jamaah bapak-bapak yang sedang sarapan di teras barat Gedung JHK. Salah satu diantaranya sedang menikmati rokok kretek bakda makan.
”Nderek tepang, kulo Rasiman, senajan mboten ngrokok kulo kerjo wonten Djarum dugi sakniki umur 63 taun, dereng pensiun. Tirose bose ken sak sedane kulo (Perkenalkan, saya Rasiman, meski tidak merokok saya bekerja di PR Djarum sampai sekarang usia 63 tahun, belum pensiun. Kata Bos saya disuruh bekerja hingga akhir hayat)”.
Keempat, PCM dan PRM yang mendatangkan peserta PUAP Terbanyak mendapatkan hadiah (doorprize) dari Majelis Tabligh PDM.
Saya berkesempatan diminta menyerahkan hadiah untuk PCM dan PRM yang menghadirkan jamaah terbanyak pada Pengajian Selapanan sebelumnya. Saya juga menghadiahi PDM dan 9 PCM sebuah buku tebal sedekah literasi titipan Arif Budiman, kader PPIPM asal Kudus yang berkhidmat di MPI PP Muhammadiyah.
Kudus dikenal sebagai Kota Kretek dimana berdiri ratusan Pabrik Rokok yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (Mesin). Mulai dari skala Industri Rumah Tangga (IRT, UMKM) hingga skala Industri Besar semacam PR Djarum dan Sukun. Sejarah Kudus tidak dapat dipisahkan dengan tradisi rokok kretek yang telah berabad hadir, tumbuh, berkembang dan bertahan hingga sekarang. Adapun Temanggung dikenal sebagai Kota Tembakau, sebagaimana daerah penghasil tembakau di Jateng: Kendal, Klaten, Grobogan dan Boyolali.
Gusjigang
Gusjigang akronim dari Bagus, Ngaji, Dagang. Sebuah ‘core value’ yang diwariskan Para Wali dan dipegang teguh kalangan Santri Jawa yang menimba ilmu di berbagai ponpes dan mahad yang banyak berdiri di sekitar kawasan Masjid Menara Kudus. Gusjigang menjadi sesanti dan laku sosial ekonomi keagamaan masyarakat Kudus. Gusjigang bermakna bagus akhlaknya, gemar mengaji dan pandai berdagang.
Akhlak atau etika sosial dijadikan laku profetik dalam hidup keseharian. Gemar mengaji atau menuntut ilmu menjadi semangat dalam meluaskan dan meningkatkan kemampuan intelektual serta daya literasi masyarakat, khususnya kaum santri. Berdagang dijadikan keterampilan dan profesi mandiri untuk menjemput rejeki dari Gusti Allah Ar-Rozaq dan Maha Kaya.
Sejalan dengan konteks Budaya Gusjigang Kudus inilah, Lembaga Pengembang UMKM (LP-UMKM) PWM Jawa Tengah menetapkan UMKU (Universitas Muhammadiyah Kudus) sebagai salah satu UKM Center berbasis PTMA untuk wilayah eks Karesidenan Pati (Kudus, Jepara, Grobogan, Blora, Pati dan Rembang).
Mengakhiri PUAP Ahad Pon, saya mengajak jamaah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi umat dan warga persyarikatan dengan berdagang. Dalam hal jual-beli, bisnis atau berdagang, yang sangat penting dan mendasar untuk dipegang teguh yaitu prinsip kejujuran, adil (fairness, obyektif), manfaat serta tidak melanggar “maghrib” (maysir, gharar dan riba).
Maisir atau perjudian jelas dan tegas dilarang oleh norma agama dan hukum positif (UU, KUHP) yang berlaku di Indonesia. Gharar berarti ketidakpastian dalam transaksi, pertaruhan atau mengundi nasib. Dalam konteks transaksi dagang, gharar mengacu pada ketidakjelasan informasi “Arane, Arahe lan Angkane” tentang produk/obyek, jumlah/kuantitas/takaran, kualitas dan waktu. Sedangkan riba –saya memaknai secara bebas– sebagai mengambil harta orang lain dengan jalan batil dan zalim. Atau menghisap harta milik mitra bisnis yang membuatnya bangkrut dan “mati ekonomi”-nya.
Riba dalam praktek perbankan konvensional, sering dibuat narasi menggelitik dengan kalimat: ”membayar cicilan hutang tepat waktu kena bunga, telat mengangsur kena denda, dan melunasi hutang lebih awal kena biaya pinalti”.
Wallahu’alam
Senin Wage, 16 Juni 2025