ukmmu
  • Info
  • Produk
  • Inspirasi
  • MICE
  • Klinik
  • Mitra
  • Agenda
  • Filantropi
No Result
View All Result
Pupukmu
ukmmu.com
  • Info
  • Produk
  • Inspirasi
  • MICE
  • Klinik
  • Mitra
  • Agenda
  • Filantropi
No Result
View All Result
ukmmu.com
No Result
View All Result
Istri Kapolri Puji Kreativitas dan Kualitas Produk LP UMKM Muhammadiyah di Bhayangkari Preneur Expo 2024

Muhammadiyah Minta Kenaikan PPN 12% Dibatalkan: Banyak UMKM Terancam Bangkrut

by Sulistyo Suharto
15 November, 2024
in Info
0
Share on FacebookShare on Twitter

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia ini meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut karena dianggap berpotensi memperburuk kondisi ekonomi, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kekhawatiran Muhammadiyah Terhadap Dampak Kenaikan PPN

Menurut pakar ekonomi Muhammadiyah, kebijakan kenaikan tarif PPN akan menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Setelah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19, banyak UMKM yang baru mulai pulih dan membutuhkan dukungan, bukan tambahan beban fiskal. Peningkatan tarif PPN ini dikhawatirkan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, sehingga menurunkan daya beli masyarakat serta mengurangi permintaan produk dari UMKM.

Baca Juga:  Ketua LP UMKM PP Muhammadiyah Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM

Kritik ini sejalan dengan pandangan para pelaku usaha yang menyebut kenaikan PPN sebagai langkah yang “mencekik” ekonomi rakyat. Sebagai sektor yang berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia, UMKM memerlukan lingkungan usaha yang mendukung, termasuk kebijakan fiskal yang ramah. Sebaliknya, peningkatan PPN tanpa disertai insentif akan menyulitkan UMKM untuk bertahan, apalagi untuk berkembang.

Pengaruh Kenaikan PPN Terhadap Daya Beli dan Keberlangsungan UMKM

Berdasarkan data dari berbagai survei ekonomi, UMKM yang umumnya bergerak di sektor perdagangan dan jasa sangat rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal seperti kenaikan pajak. Biaya produksi dan harga jual barang diprediksi akan naik akibat kebijakan ini. Sementara itu, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dapat semakin tertekan, menyebabkan penurunan permintaan.

Baca Juga:  GUSJIGANG

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Kenaikan PPN yang diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi bisa memicu gelombang kebangkrutan di kalangan UMKM, mengingat banyak di antara mereka yang masih berjuang melunasi utang pasca-pandemi.

Muhammadiyah Mengusulkan Peninjauan Ulang Kebijakan

Menanggapi situasi ini, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN dan mempertimbangkan alternatif lain yang lebih ramah terhadap UMKM. Muhammadiyah juga mengajak pemerintah untuk berdialog dengan DPR dan pelaku usaha guna mencari solusi terbaik yang dapat mendukung pemulihan ekonomi tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi rakyat kecil.

Beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN tersebut. Mereka berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN harus disertai dengan kebijakan insentif yang memadai bagi UMKM, seperti subsidi bunga pinjaman atau bantuan pembiayaan untuk meringankan beban produksi.

Baca Juga:  REOG, UMPO DAN SAC

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025 dianggap sebagai kebijakan yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor UMKM yang rentan. Muhammadiyah, bersama dengan berbagai asosiasi pengusaha, mendesak pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya menunda kebijakan ini demi menjaga keberlangsungan usaha kecil yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Pemerintah diharapkan bisa mengeluarkan kebijakan fiskal yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam masa pemulihan pasca-pandemi​. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk terus tumbuh dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional tanpa menghadapi tambahan beban yang berat akibat kenaikan pajak.

 

Sulistyo Suharto

Related Stories

Menegakkan Kedaulatan Ekonomi Digital UMKM: Dari Klik ke Kemandirian Bangsa

by Sulistyo Suharto
26 June, 2025
0

Realitas Ekonomi Digital Kita: Nyaman tapi Mengkhawatirkan  Era digital telah mengubah wajah ekonomi kita secara fundamental. Kini, segala bentuk transaksi...

EVOLUSI PUTU

by Sulistyo Suharto
25 June, 2025
0

Oleh : Khafid Sirotudin Bunyi ngiiing….ngiiing mirip suara “sawangan” yang diletakkan di sela-sela ekor merpati balap jantan adalah suara khas...

Ghost Kitchen, Dari Rumah Hasilkan Rupiah

by Sulistyo Suharto
24 June, 2025
0

Oleh: Suwatno Ibnu Sudihardjo Anggota Lembaga Pengembangan UMKM PWM Jawa Tengah Menggali Peluang di Tengah Perubahan Kita hidup dalam era...

Ghost Kitchen & Lompatan Digital UMKM

by Sulistyo Suharto
21 June, 2025
0

Oleh : Suwatno Ibnu Sudihardjo Anggota LPUMKM Jawa Tengah 📌 Zaman Telah Berubah, Cara Bisnis pun Harus Berubah Perubahan zaman...

Next Post

Ketua LP UMKM PP Muhammadiyah Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

UKMMu.com merupakan media official Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah

  • Info
  • Produk
  • Inspirasi
  • MICE
  • Klinik
  • Mitra
  • Agenda
  • Filantropi

© 2025 UKMMu.com - Media UMKM Terkemuka

No Result
View All Result
  • Info
  • Produk
  • Inspirasi
  • MICE
  • Klinik
  • Mitra
  • Agenda
  • Filantropi

© 2025 UKMMu.com - Media UMKM Terkemuka

Redaksi

Exit mobile version