Pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang digelar pada Senin, 18 November 2024, Samuel Wattimena, anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah 1 (meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga), mengemukakan beberapa isu penting terkait keberlanjutan program Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) dan eksistensi Komite Ekonomi Kreatif (KEK). Dalam kesempatan tersebut, Samuel menyoroti pentingnya keberadaan KEK serta kelanjutan program PMK3I sebagai langkah strategis untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi dan memperkuat daya saing ekonomi kreatif nasional.
Pentingnya Kelanjutan Program PMK3I
Samuel Wattimena memulai dengan menyoroti keberlanjutan Program PMK3I yang dianggap sangat strategis untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di daerah. Menurutnya, program PMK3I berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dengan menggali potensi ekonomi kreatif di setiap kabupaten/kota. Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi subsektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi unggulan di masing-masing daerah, sehingga dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai jual tinggi baik di pasar domestik maupun internasional.
Samuel menjelaskan bahwa PMK3I menggunakan pendekatan bottom-up, yang berarti inisiatif pengembangan ekonomi kreatif datang dari kebutuhan dan potensi lokal masing-masing daerah. Dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu ABCG (Academics, Business, Community, Government), program ini mendorong kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan pemerintah untuk bersama-sama memetakan potensi daerah dan merancang strategi pengembangan yang berkelanjutan.
“PMK3I tidak hanya membantu daerah untuk mengembangkan produk ekonomi kreatif yang berbasis pada budaya dan tradisi lokal, tetapi juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di sektor ini. Program ini sangat strategis untuk dilanjutkan ke depannya karena memiliki dampak yang besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi kreatif lokal di tingkat nasional maupun global,” ujar Samuel Wattimena.
Tantangan dan Eksistensi Komite Ekonomi Kreatif (KEK)
Selanjutnya, Samuel mengangkat isu mengenai eksistensi Komite Ekonomi Kreatif (KEK) yang memainkan peran penting dalam implementasi Program PMK3I. Samuel menekankan bahwa keberadaan KEK merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. KEK bertugas sebagai fasilitator untuk melakukan penilaian mandiri di setiap daerah dan mengkoordinasikan berbagai inisiatif yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif.
Namun, Samuel menyoroti kelemahan dari sistem pembiayaan KEK di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah. “Di Jawa Tengah, dari 35 kabupaten/kota, hanya 30 yang sudah membentuk KEK. Meskipun sudah terbentuk, kenyataannya Komite Ekonomi Kreatif di banyak daerah tidak memiliki dukungan anggaran yang memadai. Contohnya, di Jawa Tengah, komite ini hanya mendapatkan dana hibah sebesar Rp 50 juta, dan itu pun hanya diberikan sekali sejak tahun 2019. Anggaran ini hanya cukup untuk mengadakan satu event Focus Group Discussion (FGD) tanpa ada alokasi untuk operasional maupun pengembangan sarana prasarana,” jelasnya.
Samuel menegaskan bahwa kurangnya dukungan finansial bagi KEK menjadi hambatan serius dalam mengoptimalkan program-program ekonomi kreatif. Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan dana konsentrasi (DAKON) khusus untuk KEK. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan konsolidasi pelaku ekonomi kreatif, pameran hasil karya unggulan, dan penciptaan model percontohan KEK di Jawa Tengah yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.
Tanggapan Menteri Ekonomi Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, merespons pernyataan Samuel Wattimena dengan penuh apresiasi dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan KEK di seluruh Indonesia. Teuku Riefky mengakui bahwa keberadaan KEK sangat penting sebagai motor penggerak dalam mengimplementasikan program-program ekonomi kreatif di daerah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berencana untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi KEK, sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan yang berfokus pada penguatan sumber daya manusia, peningkatan produk ekonomi kreatif, dan pemasaran.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus hadir dan mendukung pelaku ekonomi kreatif, terutama melalui peningkatan alokasi anggaran bagi KEK serta berbagai program yang memperkuat daya saing ekonomi kreatif lokal di tingkat nasional dan internasional,” ungkap Teuku Riefky Harsya.
Visi Masa Depan dan Harapan Program PMK3I
Dalam sesi penutupan, Samuel Wattimena menyampaikan harapannya agar program PMK3I dapat terus dilanjutkan dan diperkuat, mengingat dampak positif yang telah dihasilkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di berbagai daerah. Ia juga menekankan pentingnya peran KEK dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku ekonomi kreatif, seperti ketimpangan sumber daya manusia, perlindungan kekayaan intelektual, akses permodalan, serta pemasaran produk.
“Program PMK3I merupakan salah satu solusi strategis yang dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor ekonomi kreatif. Dengan optimalisasi peran KEK dan dukungan penuh dari pemerintah, kita dapat mengurai berbagai masalah seperti ketimpangan SDM, perlindungan kekayaan intelektual, akses permodalan, dan pemerataan pemasaran. Hal ini akan membantu daerah dalam mengembangkan produk ekonomi kreatif unggulan yang mampu bersaing di pasar internasional,” pungkas Samuel Wattimena.
Samuel berharap bahwa pemerintah tidak hanya melihat ekonomi kreatif sebagai subsektor pendukung, tetapi sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan budaya lokal. “Dengan perhatian dan dukungan yang lebih besar, kita dapat menjadikan ekonomi kreatif sebagai ikon kekuatan baru dalam pembangunan ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Narasi ini mencerminkan upaya Samuel Wattimena dan Komisi VII DPR RI dalam mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi program dan kelembagaan yang ada, serta komitmen dari pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di seluruh wilayah Indonesia.