Oleh : Uswatuh Hasanah
Semarang 24 Agustus 2024. Laju perkembangan koperasi syari’ah merupakan bukti bahwa peran perkoperasian merupakan asas vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia, khususnya berbasis syari’ah. Mengapa demikian?. Ditengah-tengah persaingan antar lembaga keuangan yang ambis, koperasi syariah digadang-gadang menjadi solusi alternatif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mengapa tidak ? laju pertumbuhan aset keuangan syari’ah mengalami kenaikan mencapai Rp. 1.823,13 trilyun, angka ini tidak termasuk saham syari’ah hingga memasuki bulan Januari 2021 sebesar 24,54% secara year on year. Koperasi syari’ah diperkirakan tumbuh rata-rata 25% per-tahun. Target ini terus akan diproyeksikan mencapai pertumbuhan hingga 100%. Hal ini dibuktikan juga dengan data yang tercatat pada laman Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KEMENKOPUKM) jumlah koperasi syari’ah dari seluruh provinsi sebanyak 698 dari total koperasi di Indonesia sejumlah 131.055, jumlah ini terus meningkat dibanding dari tahun-tahun sebelumnya.
Dukungan formil untuk terus mengembangkan koperasi terwujud dalam peraturan normatif di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, terkhusus dalam mengembangkan koperasi syari’ah terwujud dalam fatwa DSN-MUI fatwa No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syari’ah. Secara eksplisit UU No.17 Tahun 2012 belum mengatur perkoperasian syari’ah, maka hal ini perlu amandemen terhadap UU tersebut, mengapa hal itu penting? seiring berkembangnya teknologi dan perubahan zaman, maka pentingnya segala aspek kegiatan ekonomi berlandaskan syari’ah, ini dibutuhkan untuk mengawal dan memberikan benteng yang kuat terhadap siklus perekonomian Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut tentunya koperasi syari’ah tidak bisa berdiri sendiri tanpa dorongan sinergitas kegiatan lainnya seperti gebrakan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), inovasi produk asli koperasi syari’ah seperti penghimpunan dana syari’ah, produk penyaluran dana secara syari’ah, jual beli dengan berdasarkan syari’ah, maupun jasa non-profit secara syari’ah. Hal ini yang membuat koperasi syari’ah memiliki potensi untuk tumbuh dan maju cepat, mengapa demikian? Sebab perkembangan koperasi syari’ah memiliki posisi yang fundamental terutama di daerah yang belum terjangkau oleh layanan perbankan khususnya perbankan syari’ah. Sehingga masyarakat pelosok desa tidak harus jauh-jauh pergi ke kota untuk bertransaksi syari’ah. Dengan adanya koperasi syari’ah di daerah kecil mampu memberikan manfaat dan keberkahan sendiri sesuai landasan koperasi syari’ah yang berazazkan kekeluargaan.
Eksistensi perjalanan koperasi syari’ah tidak luput dari peluang dan tantangan. Seiring perjalanan sukses koperasi syari’ah tentu ada tantangan dibalik itu semua. Jika dari segi peluang hadirnya koperasi syari’ah mampu memberikan kontribusi untuk kemajuan nilai aset keuangan syari’ah di Indonesia. Maka tantangan yang dihadapi koperasi syari’ah kemungkinan besar meliputi:
Pertama, skala ekonomi. Mengapa bisa?. Dilihat dari modal utama koperasi syari’ah hanya berasal dari simpanan pokok atau simpanan wajib dan simpanan sukarela, disisi lain masyarakat lebih memilih menyimpan atau menginvestasikan uang di bank konvensional atau bank syari’ah, artinya ini adalah tantangan tersendiri bagi koperasi syari’ah untuk membuat masyarakat percaya dan yakin dengan sistem koperasi syari’ah. Selain itu, koperasi syari’ah harus mampu mengembangkan produk dengan modal yang didapat dari simpanan pokok atau simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Kedua, teknologi koperasi syari’ah. Hingga saat ini terjadi transisi teknologi, mayoritas koperasi syari’ah belum mengadopsi sistem digital.
Padahal dengan adanya sistem digital pada koperasi syari’ah akan menarik anggota baru atau nasabah konsumen. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri dan mampu menambah rating kualitas dan intensitas koperasi syari’ah.
Ketiga, sumber daya manusia yang belum berkompeten di bidangnya khususnya dalam bidang koperasi syari’ah. Mayoritas sumber daya manusia yang menjadi karyawan koperasi syari’ah hanya bermodalkan pengalaman teori pada bangku perkuliahan dan berlatar belakang bukan berbasis di bidang syari’ah. Sehingga perlu adanya filterisasi karyawan koperasi syari’ah secara kompeten.
Keempat, marketing. Hingga saat ini marketing koperasi syari’ah belum menunjukkan branding apa yang ingin ditunjukkan ke masyarakat. Banyak pemodal berlomba-lomba mendirikan koperasi syari’ah, namun belum terlihat branding antara koperasi syari’ah satu dengan koperasi syari’ah yang lainnya baik dari segi UMKM, pendanaan, pembiayaan, jual beli yang berbasis syari’ah. Dari sini akhirnya masyarakat bingung apa perbedaan koperasi syari’ah yang satu dengan yang lain, ketika dirasa sama saja tidak ada branding yang membuat value maka masyarakat memilih untuk menyimpan uang, bertransaksi dan menginvestasikan uang mereka ke bank syari’ah atau bank konvensional.
Kemungkinan masih ada tantangan lain pada koperasi syari’ah yang belum terdeteksi, artinya koperasi syari’ah memerlukan upgrading secara berkala untuk mendongkrak reputasi koperasi syari’ah sebagai “Soko Guru Perekonomian Nasional”.
Prospek mengembalikan koperasi syari’ah sebagai “Soko Guru Perekonomian Nasional” memerlukan extra struggle yang maksimal. Koperasi syari’ah tidak akan maju dan meningkat jika usaha yang diberikan minimal dan belum teroptimalkan dengan baik. Keadaan ini bisa terjadi sesuai dengan ayat Al-Qur’an surat Ar-Ra‘d [13]:11. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اِنَّ ه اللَّٰ لََ يُغَيِّرُ مَا بِقَىْمٍ حَتهى يُغَيِّرُوْا مَا بِانَْفُسِهِمْْۗ
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.”
Ayat tersebut memberikan penjelasan, ketika ada usaha akan tetapi belum maksimal maka koperasi syari’ah belum mampu bersaing di kancah Nasional bahkan Internasional. Namun, jika usaha dimaksimalkan dan optimalkan, sudah pasti yakin koperasi syari’ah akan menjadi “Guru Perekonomian Nasional”. Maka diperlukan implementasi rumus gerakan koperasi syari’ah sebagai “Soko Guru Perekonomian Nasional” menuju 100 tahun Indonesia Emas yang dapat disingkat dengan RE2-MASDIGO. Apa itu RE2-MASDIGO?
Regenerasi, aktualisasi dalam meregenerasi koperasi syari’ah bersifat mutlak dengan melakukan kaderisasi pengurus. Mengingat maju dan berkembangnya koperasi syari’ah tergantung pada pengurus yang kompeten. Sejatinya tiap koperasi syari’ah telah melakukan langkah awal regenerasi melalui open recruitment karyawan baru yang dibarengi dengan pendidikan anggota koperasi syari’ah, akan tetapi tidak semua kader penerus berkompeten baik dari keilmuan maupun pengalaman koperasi syari’ah.
Revitalisasi, sinergitas produk UMKM dan sistem koperasi syari’ah dalam hal branding market place merupakan dasar dari revitalisasi koperasi syari’ah untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas urgensi koperasi syari’ah menuju hidup barokah bersama syari’ah.
Modal Manusia Islami, koperasi syari’ah harus memiliki modal SDM yang ahli di bidang perkoperasian syari’ah untuk mampu menyelesaikan masalah koperasi itu sendiri.
Modal Sosial Islami, keberadaan koperasi syari’ah tidak hanya dirasakan umat muslim, artinya jaringan masyarakat non-muslim juga harus merasakan manfaat dari koperasi syari’ah sehingga keberadaan koperasi syari’ah benar-benar bermanfaat untuk semua kalangan agama.
Digital Technology, melakukan upgrading sistem koperasi syari’ah dengan menyesuaikan teknologi saat ini agar mampu bersaing dengan sistem bank konvensional dan bank syari’ah.
Gotong-royong, ketika semua sudah dilakukan maka antara pengurus, karyawan, anggota saling gotong-royong untuk bersama-sama memajukan koperasi syari’ah.