Khafid Sirotudin
Dr. H. Ibnu Hasan, M.Ag, Wakil Ketua PWM Jawa Tengah ikut memberikan pengarahan pada pembukaan Rakorwil UMKM Muhammadiyah zona Banyumas Raya, Sabtu 27 Januari 2024 di UM Purwokerto. Dalam tausiyahnya Ibnu Hasan menyampaikan Enam Rukun Pengembangan Cabang dan Ranting Terpadu terkiat dengan Lembaga Pengembang UMKM.
Pertama, Masjid sebagai Basis Gerakan
Masjid sebagai sentral kegiatan umat dan warga persyarikatan, sudah saatnya dijadikan tidak sekedar sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat fardhu berjamaah. Keberadaan masjid harus mampu dijadikan sentra utama gerakan dalam mengembangkan berbagai kegiatan produktif bagi jamaah dan masyarakat sekitar masjid. Tidak terkecuali untuk pengembangan ekonomi umat, wabil khusus pelaku UMKM.
Kedua, Pemberdayaan Jamaah dan Warga
Sebanyak 49,5 persen anggota persyarikatan Muhammadiyah bertempat tinggal di ranting (desa/kelurahan). Oleh karenanya berbagai upaya pemberdayaan segenap kader, anggota, simpatisan dan warga masyarakat di akar rumput menjadi sebuah keniscayaan. Muhammadiyah melalui berbagai AUM telah mampu membantu masyarakat menjadi sehat, berpendidikan dan dapat membaca, menulis, menghitung (calistung), serta telah banyak menyantuni ratusan ribu anak yatim-piatu di berbagai PAYM dan PAY Aisyiyah di Jawa Tengah.
Muhammadiyah juga telah membuktikan diri berbakti satu abad lebih dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan pekerjaan melalui ribuan amal usaha di bidang pendidikan dan kesehatan. Tetapi ada yang lupa, khilaf dan abai pada pemberdayaan kader, jamaah dan warga persyarikatan di akar rumput (Cabang dan Ranting). Jangan sampai terjadi di masa mendatang nilai manfaat berserikat di dalam Muhammadiyah justru kurang bisa dirasakan oleh jamaah dan warga sendiri.
Harus ada keseimbangan, keadilan dan pemerataan manfaat serta keuntungan yang dapat diperoleh dan dirasakan secara langsung oleh kader dan jamaah di akar rumput, melalui usaha pemberdayaan dan peningkatan sumberdaya manusia. Kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi bagi jamaah dan warga persyarikatan sudah saatnya diwujudkan dalam kehidupan nyata di tingkat ranting dan cabang.
Ketiga, Manajemen LAZISMu Satu Atap
Mengambil “ibrah” peran strategis keberadaan Baitul Mal wa Tamwil di jaman Nabi saw. maka tata kelola Dana Umat (Zakat, Infaq dan Sedekah) sudah seharusnya dikelola secara terpadu satu atap. Landasan etika dan moral nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, yaitu berupa kejujuran (sidiq), keterbukaan (tabligh), bertanggungjawab (amanah), profesional (fatonah), kemanfaatan, prudential, efektifitas dan efisiensi, berkeadilan, sistematis, komprehensif dan integralistik, harus diaktualisasikan melalui Tata Kelola LAZISMU Satu Atap. Sebuah tata kelola keuangan persyarikatan yang berkemajuan.
Keempat, Sinergi Majelis-Lembaga-Ortom (MLO) dan AUM
Bersinergi dalam melaksanakan aksi beragam program kerja dan kegiatan persyarikatan. Sebuah program kerja dapat dilaksanakan dengan melibatkan beberapa majelis, lembaga, Ortom dan AUM. Setiap MLO dan AUM dapat berkontribusi dan mengambil porsi sesuai tupoksi dan lokus-fokus masing-masing. Sebagaimana kegiatan Rakorwil UMKM Muhammadiyah di UMP saat ini. Dimana LP-UMKM PWM bersinergi dengan MEBP PWM, MEK PWA, Bidang Ekonomi PWNA, UMP dan LAZISMu.
Kelima, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ)
GJDJ pertama kali diluncurkan pada tahun 1968 dan masih kontekstual hingga sekarang. Yaitu bagaimana para Pimpinan, Kader, Warga dan Simpatisan (masyarakat) dapat “menata shaft” yang rapi dan lurus di dalam dan “di luar masjid”. Umat dan warga masyarakat jangan hanya bisa berbaris rapi, rapat dan lurus tatkala menjalankan shalat fardhu berjamaah di dalam masjid. Tetapi tidak bisa rapi, tidak dapat rapat dan tidak mampu lurus tatkala menata ekonomi, sosial, budaya yang berkeadaban unggul ketika berada dalam kehidupan nyata berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Keenam, Membangun Jejaring
Ibnu Hasan menyampaikan masih adanya kendala pemasaran produk yang dihasilkan UMKM binaan LAZISMu Banyumas selama ini. Maka berbagi peran dalam mengembangkan jaringan pemasaran produk UMKM, diharapkan bisa dilakukan oleh LP-UMKM sebagai mitra strategis, yang didukung oleh MLO dan AUM (internal) maupun stakeholders lain (eksternal).
Ibnu Hasan juga menyampaikan contoh perihal dana LAZISMu yang berhasil dihimpun oleh UM Purwokerto, dimana sebanyak 70 persen kembali ke kampus. Terutama untuk membantu dan menangani kendala orang tua wali dalam menunaikan kewajiban membayar SPP. Cukup banyak peserta didik (mahasiswa dan mahasiswi) yang kurang mampu dapat menyelesaikan kuliah dan mendapat gelar sarjana tanpa terbebani dengan pinjaman berbunga tinggi, apalagi terjerat pinjol (pinjaman online).
Wallahu’alam
Pagersari, 28 Januari 2024