Pembuatan Sertifikat P-IRT, NIB, Halal dan Merk
Di era yang semakin maju ini, legalitas dan kualitas produk menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung keberhasilan bisnis, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi Halal menjadi tiga elemen penting yang harus dimiliki oleh setiap produsen makanan dan minuman agar produk mereka dapat diterima dan dipercaya oleh konsumen.
Untuk mendukung para pelaku UMKM dalam mengurus sertifikat tersebut, kami mengadakan program pendampingan yang komprehensif dan berkelanjutan. Program ini dirancang untuk membantu para pengusaha UMKM dalam setiap tahap pengurusan sertifikat, mulai dari memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, hingga menghadapi proses audit dan verifikasi.
- Pendampingan Pengurusan Sertifikat PIRT – Sertifikat PIRT merupakan tanda bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan. Melalui program ini, kami memberikan bimbingan teknis mengenai cara produksi yang baik dan benar, pengelolaan sanitasi, serta pengemasan yang sesuai dengan ketentuan. Kami juga membantu dalam pengisian formulir dan persiapan dokumen yang diperlukan.
- Pendampingan Pengurusan NIB – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi setiap pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kami memberikan arahan langkah demi langkah dalam proses pendaftaran, termasuk pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, dan pengunggahan dokumen yang diperlukan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengakses berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah.
- Pendampingan Pengurusan Sertifikat Halal – Sertifikasi Halal sangat penting, terutama bagi produk makanan dan minuman yang dipasarkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kami menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan sertifikat Halal, termasuk verifikasi bahan baku, proses produksi, dan penanganan produk akhir. Kami juga menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi Halal untuk memudahkan proses audit dan sertifikasi.
- Pendampingan Pengurusan Sertifikat Merk – Sertifikat Merk adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual terkait merek dagang. Sertifikat merek menjadi bukti legalitas dan keaslian merek Anda, serta memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain. Dengan memiliki sertifikat merek, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnis Anda.
Program pendampingan ini dilakukan oleh tim ahli yang berpengalaman dalam bidang keamanan pangan, regulasi usaha, dan sertifikasi Halal. Melalui pendekatan yang personal dan solutif, kami berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM mencapai standar yang ditetapkan dan meraih kepercayaan dari konsumen.
Dengan sertifikat PIRT, NIB, dan Halal, produk Anda tidak hanya akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, tetapi juga akan membuka peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Bergabunglah dengan program pendampingan kami dan wujudkan impian Anda untuk memiliki produk yang berkualitas, legal, dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi
Contact Person: WA +62 858-7636-5599 (M Yamin Darsyah)