Oleh: Mukhayatin, S.H. (Sekretaris LBHAP PDM Grobogan)
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Grobogan
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Grobogan menghadirkan pelayanan bantuan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi warga persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Grobogan. Layanan hukum ini dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Grobogan. Layanan bantuan dan konsultasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pendampingan maupun konsultasi permasalahan hukum yang dihadapi warga persyarikatan dan AUM yang ada di Kabupaten Grobogan.
Tim LBHAP PD Muhammadiyah Grobogan yang terlibat dalam program bantuan hukum ini terdiri dari empat advokat berpengalaman dan beberapa paralegal. Mereka berkomitmen untuk membantu warga persyarikatan, AUM dan masyarakat luas dalam menghadapi permasalahan hukum, memberikan konsultasi, serta membantu proses administrasi hukum yang diperlukan.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi mereka yang sedang menghadapi permasalahan hukum”. Terang Sakta Abaway Sakan, selaku Direktur LBHAP PD Muhammadiyah Grobogan. Mukhayatin, sekretaris LBHAP PDM Grobogan menambahkan, “Kami berupaya memberikan layanan terbaik dan membantu para warga persyarikatan, AUM dan masyarakat luas memahami serta membantu menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya LBHAP PDM Grobogan, kami berharap dapat memberikan sedikit pencerahan dan bantuan hukum yang berarti”.
Warga Persyarikatan dan masyarakat umum yang telah memanfaatkan layanan ini mengaku sangat terbantu. D E (27) salah satu warga persyarikatan menyatakan, “kami sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan. Ini sangat membantu kami dalam memahami dan menghadapi proses hukum yang harus kami hadapi”.
LBHAP PDM Grobogan berupaya untuk meningkatkan layanannya dalam membela hak- hak hukum warga warga persyarikatan, AUM maupun masyarakat luas. Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan tidak ada lagi yang merasa kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang patut dan layak.
LBHAP PDM Grobogan juga bekerjasama dengan Lazismu Grobogan dalam masalah pembiayaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Hal ini sesuai dengan hasil Rakornas LBH Muhammadiyah beberapa waktu lalu di Surakarta.
“Masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan. Kemudian tim LBHAP PDM Grobogan akan memverifikasi ke lapangan, selanjutnya akan dirapatkan layak tidaknya mendapat bantuan hukum pro bono”. Jelas Direktur LBHAP PDM Grobogan menutup perbincangan.