(Bagian Ketiga)
Khafid Sirotudin
Inflasi merupakan kecenderungan naiknya harga barang dan jasa secara umum dan berlangsung terus menerus. Penyebab inflasi di Indonesia pada umumnya disebabkan adanya permintaan produk yang meningkat (demand pull inflation) atau daya tarik masyarakat yang kuat terhadap suatu barang. Salah satu contoh kondisi inflasi yaitu naiknya harga BBM yang mengakibatkan biaya produksi naik dan berdampak pada kenaikan harga produk barang dan jasa yang dihasilkan. Inflasi dapat menyebabkan “nilai uang” menurun, sehingga berpengaruh pada daya beli masyarakat menjadi rendah.
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, biasanya terjadi kenaikan harga terutama bahan pangan. Angka inflasi menjelang HBKN, khususnya Idul Fitri, bisa naik diatas 1 persen. Tetapi hebatnya pada Idul Adha yang lalu, Kota Semarang hanya mengalami inflasi sebesar 0,02 persen. Kondisi ini menjadikan Kota Semarang sebagai kota dengan inflasi terendah dibandingkan kota-kota besar di Indonesia dan dibawah tingkat inflasi nasional.
Keberhasilan lain kota Semarang yaitu mencapai target inflasi tahun 2022 sebesar kurang lebih 2 persen sebagaimana ditetapkan TPID Nasional sebelum pecahnya perang Rusia-Ukraina yang mempengaruhi supply and chain pasokan pangan global. Berdasarkan Data BPS Kota Semarang, tingkat inflasi kota Semarang year to year (Juni 2023 terhadap Juni 2022) hanya sebesar 2,95 persen. Artinya angka inflasi sudah kembali sama seperti saat sebelum terjadi perang Rusia-Ukraina.
Berangkat dari keberhasilan mengatasi inflasi –salah satu indikator ekonomi makro– tersebut, maka kami menghadirkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi salah satu nara sumber pada Rakerwil LP-UMKM PW Muhammadiyah, Rakorwil MEK PW Aisyiyah dan Temu Bisnis UMKM Jawa Tengah. Mbak Ita, sapaan akrab walikota, berkenan memberikan pencerahan kepada peserta Rakerwil pada sessi Jumat siang. Tampil secara panel dengan Dr. Rully Nuryanto, Staf Ahli Ekonomi Makro Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Ada program menarik yang dijalankan Walikota Semarang, yaitu Pak Rahman (Pasar Murah Sehat dan Aman). Program ini dijalankan di seluruh wilayah kecamatan dan tempat-tempat ibadah di Kota Semarang. Sehingga masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan sembako dengan harga murah dan terjangkau. Salah satu dampak positifnya terlihat pada terkendalinya angka inflasi di Kota Semarang.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Lenny Ratih Agustin, kehadiran mbak Ita dalam forum kegiatan Rakerwil kali ini, selain berbagi pengalaman “best practise” sebagai seorang Walikota Perempuan pertama Kota Semarang, juga diharapkan mampu menginspirasi para pelaku UMKM perempuan, khususnya anggota MEK Aisyiyah. ”Meski sangat sibuk, mbak Ita masih menyempatkan diri memasak buat suami dan anak semata wayangnya ketika di rumah”, kata mbak Leny. Dengan kata lain, fitrah dan kodrat perempuan sebagai istri dan ibu dari anak-anak di rumah bisa dijalankan secara beriringan dengan profesi perempuan sebagai pelaku UMKM.
Pasar Rakyat
Sebagian besar pedagang di pasar tradisional (pasar rakyat) adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan skala usaha Rp 1.000.000 hingga Rp 5 Milyar. Diatas Rp 5 Milyar hingga Rp 10 Milyar masuk kategori Usaha Menengah. Kota Semarang memiliki 54 Pasar Rakyat, tersebar di 16 kecamatan. Pasar Rakyat yang terbesar dan paling terkenal yaitu Pasar Johar. Pasar yang dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda ini, pernah menjadi Pasar Terbesar se Asia Tenggara pada jaman “kolonial”. Saat ini Pasar Johar telah selesai direnovasi dan menjadi salah satu ikon ekonomi kota Semarang jaman “millenial”. Berhimpitan dengan Alun-Alun Kota Semarang yang berhasil dikembalikan menjadi ikon ruang publik warisan budaya, berupa desain arsitektur era Mataram Islam, yang menyatukan tata ruang publik berupa Masjid Agung, Alun-Alun dan Pasar Tradisional menjadi satu zona terintegrasi. Rasanya belum ke Semarang jika kita belum pernah mengunjungi Pasar Johar, sembahyang di Masjid Agung dan “healing, nongki” di Alun-alun kota Semarang.
Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menjadi norma dasar pengaturan Pasar Rakyat. Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern masih dijadikan acuan dalam penataan Pasar Rakyat. Untuk peraturan teknis, terdapat Permendag Nomor 12 tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023. Lembaga Pengembang UMKM PWM Jateng menjadikan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional sebagai salah satu bidang garapan. Mengingat keberadaan Pasar Rakyat merupakan warisan budaya yang telah ada sejak dulu kala.
Sebagai anak dari keluarga pedagang Pasar Rakyat, saya dapat merasakan betapa banyak rakyat yang menggantungkan diri dari keberadaannya. Ibu, istri dan banyak saudara saya masih menjadi bakul pasar hingga sekarang. Ekosistem pasar rakyat tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, namun juga dimensi sosial, budaya, agama, peradaban dan lingkungan. Sense of enterpreneurship (jiwa kewirausahaan) yang ditekuni pedagang/bakul pasar rakyat mampu menghasilkan jiwa gotong royong, welas asih, asah-asuh dalam bidang ekonomi yang berwatak sosial (sosio-enterpreneurship). Berbeda jauh dengan suasana pasar modern yang kapitalistik dan lebih individualistik. Ada ungkapan yang mashur di lingkungan Pasar Rakyat : “Seorang pedagang pasar mampu melahirkan banyak anak menjadi guru, dosen, pejabat, dewan dan aparatur pemerintah. Tetapi seorang guru/dosen, pejabat, dewan dan aparat pemerintah belum tentu bisa melahirkan seorang anak menjadi pedagang pasar”.
Kebijakan Walikota Semarang mengerahkan 12.000 ASN Kota Semarang untuk berbelanja di seluruh pasar rakyat yang ada di kota Semarang, menurut kami, sebuah kebijakan yang patut ditiru oleh Kepala Daerah lainnya. Gerakan ASN berbelanja di pasar rakyat, selain memiliki efek positif bagi pengendalian tingkat inflasi di suatu Kota/Kabupaten, sekaligus mampu memberikan multiplier effect ekonomi bagi rakyat kebanyakan. Bukankah dalam satu riwayat Nabi Saw pernah bersabda : “Dan hendaklah harta kalian jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja”.
Wallahu’alam
Weleri, 12 Oktober 2023