Filantropi berasal dari bahasa Yunani : “philein” berarti cinta dan “anthropos” yang berarti manusia. Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia sehingga mereka rela menyumbangkan waktu, uang dan tenaga untuk menolong orang lain.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filantropi adalah cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Merujuk Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (2021), lembaga filantropi merupakan lembaga non profit atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan utama lembaga filantrofi yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para penerima bantuannya.
Dalam ajaran Islam kita telah hafal dan sering mendengar ungkapan dari sebuah riwayat Nabi saw : “khairunnas anfa’uhum linnas”, sebaik-baik insan (orang) adalah yang bisa memberikan manfaat untuk sesama.
Pada salah satu sessi Rakerwil-LP UMKM PWM dan Rakorwil MEK PWA Jateng, kami menghadirkan beberapa lembaga filantropi, yaitu LAZISMU, BAZNAS dan BWI Jawa Tengah. Ketiganya merupakan lembaga filantropi Islam yang sah, teregistrasi serta diakui pemerintah sebagai lembaga/badan pengelola zakat, infaq, sedekah maupun wakaf.
Keberadaan berbagai lembaga filantropi Islam di Indonesia, dipayungi dua Undang-Undang beserta peraturan turunannya. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam panduan teknisnya ada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Kedua, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Adapun peraturan yang lebih teknis terkait wakaf, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk; Permenag Nomor 73 tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang; dan Permenag Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Melalui forum yang menghadirkan 3 lembaga filantropi Islam ini, LP UMKM PWM Jateng ingin memberikan sebuah pesan penting dan mendasar kepada seluruh peserta Rakerwil dan Temu Bisnis UMKM Jateng.
Pertama, keberadaan lembaga filantropi Islam di Indonesia adalah legal serta diakui keberadaanya oleh negara dan pemerintah.
Kedua, hendaknya menunaikan ZISWA (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) hanya melalui lembaga yang sah, terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Salah satunya Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU).
Ketiga, menjalin sinergi dan kerjasama dengan berbagai lembaga filantropi Islam yang sah dalam usaha menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil di lingkungan UMKM Muhammadiyah Jawa Tengah.