No Result
View All Result
UKMMu.com
  • Home
  • Agenda
  • Info
  • Inspirasi
  • Mitra
  • MICE
  • Filantropi
  • Produk
  • PUPUKMU
  • Klinik
    • Sertifikasi Produk
  • Publikasi
    • Buku
  • Home
  • Agenda
  • Info
  • Inspirasi
  • Mitra
  • MICE
  • Filantropi
  • Produk
  • PUPUKMU
  • Klinik
    • Sertifikasi Produk
  • Publikasi
    • Buku
No Result
View All Result
UKMMu.com
No Result
View All Result
Home Agenda

LEMBAGA FILANTROPI DAN PAJAK

Sulistyo Suharto by Sulistyo Suharto
26 October, 2023
in Agenda
0
LEMBAGA FILANTROPI DAN PAJAK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

(Bagian Kesepuluh/Penutup)

Khafid Sirotudin

Filantropi berasal dari bahasa Yunani : “philein” berarti cinta dan “anthropos” yang berarti manusia. Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia sehingga mereka rela menyumbangkan waktu, uang dan tenaga untuk menolong orang lain. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filantropi adalah cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Merujuk Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (2021), lembaga filantropi merupakan lembaga non profit atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan utama lembaga filantrofi yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para penerima bantuannya.

Dalam ajaran Islam kita telah hafal dan sering mendengar ungkapan dari sebuah riwayat Nabi saw : “khairunnas anfa’uhum linnas”, sebaik-baik insan (orang) adalah yang bisa memberikan manfaat untuk sesama. Pada salah satu sessi Rakerwil-LP UMKM PWM dan Rakorwil MEK PWA Jateng, kami menghadirkan beberapa lembaga filantropi, yaitu LAZISMU, BAZNAS dan BWI Jawa Tengah. Ketiganya merupakan lembaga filantropi Islam yang sah, teregistrasi serta diakui pemerintah sebagai lembaga/badan pengelola zakat, infaq, sedekah maupun wakaf.

Keberadaan berbagai lembaga filantropi Islam di Indonesia, dipayungi dua Undang-Undang beserta peraturan turunannya. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam panduan teknisnya ada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Baca Juga:  MINYAK GORENG DAN UMKM AWARD

Kedua, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Adapun peraturan yang lebih teknis terkait wakaf, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk; Permenag Nomor 73 tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang; dan Permenag Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Melalui forum yang menghadirkan 3 lembaga filantropi Islam ini, LP UMKM PWM Jateng ingin memberikan sebuah pesan penting dan mendasar kepada seluruh peserta Rakerwil dan Temu Bisnis UMKM Jateng. Pertama, keberadaan lembaga filantropi Islam di Indonesia adalah legal serta diakui keberadaanya oleh negara dan pemerintah. Kedua, hendaknya menunaikan ZISWA (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) hanya melalui lembaga yang sah, terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Salah satunya Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU). Ketiga, menjalin sinergi dan kerjasama dengan berbagai lembaga filantropi Islam yang sah dalam usaha menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil di lingkungan UMKM Muhammadiyah Jawa Tengah.

Baca Juga:  Preview UTHB: Islamic Life Transformation

Pajak = Momok UMKM

LP-UMKM PWM Jateng telah menandatangani MoU dengan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Pusat dalam bidang pendidikan, pelatihan dan kursus perpajakan bagi UMKM Muhammadiyah pada saat Upacara Pembukaan. Pada sessi kali ini, kami menghadirkan Ketua IKPI Wilayah Jateng dan DIY yang dibarengkan dengan pemaparan lembaga filantropi Islam. Apa urgensi kami menghadirkan IKPI dalam forum Rakerwil LP-UMKM Jateng ? Sebagaimana kita tahu bahwa rezim perpajakan di Indonesia telah menjadi “momok” tersendiri bagi sebagian pelaku usaha kecil dan menengah. Seringkali pelaku usaha kecil yang telah melewati omzet Rp 500 juta setahun, mengalami stress karena dikejar-kejar AR (Account Representative), jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di setiap kabupaten/kota.

Meski bernama kantor “pelayanan” pajak, namun dalam prakteknya seringkali terjadi adanya “oknum AR” yang bertindak dan bersikap laksana “debt collector” perusahaan leasing. Mereka lupa bahwa gaji dan berbagai tunjangan yang besar sebagai pegawai pajak berasal dari uang rakyat dan masyarakat. Banyak rakyat yang masih marah menyaksikan berita dan fakta adanya oknum pegawai pajak eselon bawah dan menengah melakukan korupsi milyaran dan triyunan rupiah yang ditangkap aparat yang berwenang.

Baca Juga:  MT Wolulasan #Seri-3

Sudah seharusnya pegawai pajak bersikap humble dan bertindak manusiawi terhadap pelaku UMKM. Apalagi melihat kondisi ekonomi pasca pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya kembali normal. Pelaku UMKM bersyukur banyak, masih diberi kesehatan dan bisa bangkit melakukan bisnis meski belum bisa pulih seperti sedia kala. Yang penting “biso nguripi, senajan durung biso nyugihi” (bisa menghidupi meski belum bisa membuat kaya).

Kerjasama dengan IKPI kami harapkan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang pajak di kalangan UMKM. Kemudian, pelaku UMKM dapat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan kesadaran pribadi dan kolektif sebagai warga bangsa. Berikutnya pelaku UMKM dapat menunaikan zakat melalui LAZ resmi –misalnya LAZISMU– dan berhak mendapatkan potongan Pajak Penghasilan Final. Terakhir, para pelaku UMKM memiliki mental yang kuat dan tidak mudah stress menghadapi “oknum AR” kantor Pajak Pratama yang nir-keadaban. “Adepi opo sik diadepke marang sliramu” (hadapi apa yang dihadapkan kepada kamu).
Wallahu’alam

Pagersari, 15 Oktober 2023.

Previous Post

PERMODALAN UMKM

Next Post

Fashion Show Purbalingga

Sulistyo Suharto

Sulistyo Suharto

Next Post
Bupati Purbalingga bersama suami dan Samuel Wattimena

Fashion Show Purbalingga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

3 days ago

1 week ago

Trending

MEMULAI DARI KECIL ITU INDAH

MEMULAI DARI KECIL ITU INDAH

5 months ago
Saatnya Muhammadiyah Ambil Peran di Industri Ayam Goreng yang Beromzet Rp447 Triliun!

Saatnya Muhammadiyah Ambil Peran di Industri Ayam Goreng yang Beromzet Rp447 Triliun!

5 months ago

Popular

RAKORWIL DAN CANDI BOROBUDUR

RAKORWIL DAN CANDI BOROBUDUR

1 year ago
rondho royal

RONDHO ROYAL

4 weeks ago
BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

BEONG DAN INSPIRASI PERADABAN

3 days ago
Rajendra Farm: Merintis Usaha di Usia Tua

Rajendra Farm: Merintis Usaha di Usia Tua

8 months ago

Aksesoris dari Manik Manik Menjadi Trend di Kalangan Remaja

10 months ago
UKMMu.com

UKMMu.com merupakan media official LP-UMKM PWM Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Ketuanya yaitu Bapak Khafid Sirotudin, dan merupakan website umkm terkemuka yang dapat dijadikan rujukan untuk umkm se Indonesia khususnya Jawa Tengah

Topik Blog

  • Agenda
  • Buku
  • Filantropi
  • Info
  • Inspirasi
  • MICE
  • Mitra
  • Produk
  • PUPUKMU
  • Sertifikasi Produk
No Result
View All Result

Follow Us

Email: lpumkmjateng@gmail.com

Alamat: Gedung Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Jl. Singosari Raya 33, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang Jawa Tengah

Telp/WA: +62 8156574389 (Lenny Ratih Agustin)

  • About
  • Buku
  • Lomba Menulis Opini HARKOPNAS 2024
  • Sertifikasi Produk
  • Services
  • Susunan Redaksi
  • UKMMu.com
  • UKMMu.com – Media UMKM Terkemuka
  • UKMMu.com – Post

Copyright © 2023, Official Website & Media LP-UMKM PWM Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • About
  • Buku
  • Lomba Menulis Opini HARKOPNAS 2024
  • Sertifikasi Produk
  • Services
  • Susunan Redaksi
  • UKMMu.com
  • UKMMu.com – Media UMKM Terkemuka
  • UKMMu.com – Post

Copyright © 2023, Official Website & Media LP-UMKM PWM Jawa Tengah

Redaksi

Go to mobile version