(Bagian Kesepuluh/Penutup)
Khafid Sirotudin
Filantropi berasal dari bahasa Yunani : “philein” berarti cinta dan “anthropos” yang berarti manusia. Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia sehingga mereka rela menyumbangkan waktu, uang dan tenaga untuk menolong orang lain. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filantropi adalah cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Merujuk Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (2021), lembaga filantropi merupakan lembaga non profit atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dalam implementasi program-programnya. Tujuan utama lembaga filantrofi yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para penerima bantuannya.
Dalam ajaran Islam kita telah hafal dan sering mendengar ungkapan dari sebuah riwayat Nabi saw : “khairunnas anfa’uhum linnas”, sebaik-baik insan (orang) adalah yang bisa memberikan manfaat untuk sesama. Pada salah satu sessi Rakerwil-LP UMKM PWM dan Rakorwil MEK PWA Jateng, kami menghadirkan beberapa lembaga filantropi, yaitu LAZISMU, BAZNAS dan BWI Jawa Tengah. Ketiganya merupakan lembaga filantropi Islam yang sah, teregistrasi serta diakui pemerintah sebagai lembaga/badan pengelola zakat, infaq, sedekah maupun wakaf.
Keberadaan berbagai lembaga filantropi Islam di Indonesia, dipayungi dua Undang-Undang beserta peraturan turunannya. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam panduan teknisnya ada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Kedua, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Adapun peraturan yang lebih teknis terkait wakaf, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk; Permenag Nomor 73 tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang; dan Permenag Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Melalui forum yang menghadirkan 3 lembaga filantropi Islam ini, LP UMKM PWM Jateng ingin memberikan sebuah pesan penting dan mendasar kepada seluruh peserta Rakerwil dan Temu Bisnis UMKM Jateng. Pertama, keberadaan lembaga filantropi Islam di Indonesia adalah legal serta diakui keberadaanya oleh negara dan pemerintah. Kedua, hendaknya menunaikan ZISWA (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) hanya melalui lembaga yang sah, terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Salah satunya Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU). Ketiga, menjalin sinergi dan kerjasama dengan berbagai lembaga filantropi Islam yang sah dalam usaha menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil di lingkungan UMKM Muhammadiyah Jawa Tengah.
Pajak = Momok UMKM
LP-UMKM PWM Jateng telah menandatangani MoU dengan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Pusat dalam bidang pendidikan, pelatihan dan kursus perpajakan bagi UMKM Muhammadiyah pada saat Upacara Pembukaan. Pada sessi kali ini, kami menghadirkan Ketua IKPI Wilayah Jateng dan DIY yang dibarengkan dengan pemaparan lembaga filantropi Islam. Apa urgensi kami menghadirkan IKPI dalam forum Rakerwil LP-UMKM Jateng ? Sebagaimana kita tahu bahwa rezim perpajakan di Indonesia telah menjadi “momok” tersendiri bagi sebagian pelaku usaha kecil dan menengah. Seringkali pelaku usaha kecil yang telah melewati omzet Rp 500 juta setahun, mengalami stress karena dikejar-kejar AR (Account Representative), jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di setiap kabupaten/kota.
Meski bernama kantor “pelayanan” pajak, namun dalam prakteknya seringkali terjadi adanya “oknum AR” yang bertindak dan bersikap laksana “debt collector” perusahaan leasing. Mereka lupa bahwa gaji dan berbagai tunjangan yang besar sebagai pegawai pajak berasal dari uang rakyat dan masyarakat. Banyak rakyat yang masih marah menyaksikan berita dan fakta adanya oknum pegawai pajak eselon bawah dan menengah melakukan korupsi milyaran dan triyunan rupiah yang ditangkap aparat yang berwenang.
Sudah seharusnya pegawai pajak bersikap humble dan bertindak manusiawi terhadap pelaku UMKM. Apalagi melihat kondisi ekonomi pasca pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya kembali normal. Pelaku UMKM bersyukur banyak, masih diberi kesehatan dan bisa bangkit melakukan bisnis meski belum bisa pulih seperti sedia kala. Yang penting “biso nguripi, senajan durung biso nyugihi” (bisa menghidupi meski belum bisa membuat kaya).
Kerjasama dengan IKPI kami harapkan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang pajak di kalangan UMKM. Kemudian, pelaku UMKM dapat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan kesadaran pribadi dan kolektif sebagai warga bangsa. Berikutnya pelaku UMKM dapat menunaikan zakat melalui LAZ resmi –misalnya LAZISMU– dan berhak mendapatkan potongan Pajak Penghasilan Final. Terakhir, para pelaku UMKM memiliki mental yang kuat dan tidak mudah stress menghadapi “oknum AR” kantor Pajak Pratama yang nir-keadaban. “Adepi opo sik diadepke marang sliramu” (hadapi apa yang dihadapkan kepada kamu).
Wallahu’alam
Pagersari, 15 Oktober 2023.