Oleh : Inas Jordi Purnomo
Koperasi merupakan salah satu roda penggerak yang penting bagi perekonomian di Indonesia. Koperasi berdiri dilandaskan atas asas gotong royong dan telah berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Dalam peringatan Hari Koperasi yang jatuh tanggal 12 Juli, kita semua harus bergerak secara kolektif untuk mempersiapkan Koperasi dalam menghadapi tantangan dan peluang yang telah menanti. Hal ini perlu kita lakukan untuk menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045 yang bertepatan dengan kemerdekaan Indonesia yang ke-100 tahun. Tema “Koperasi Maju, Indonesia Emas” merupakan tantangan bagi kita semua untuk memajukan koperasi di Indonesia untuk menjadi pilar ekonomi yang inovatif, adaptif, dan tangguh mengarungi era Industrialisasi. Dalam artikel ini, akan ada empat pembahasan yang menurut penulis sangat penting diperhatikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia yaitu Penegakan Hukum Koperasi, Partisipasi Generasi Muda dalam mengembangkan Inovasi & Teknologi Digital bagi Koperasi, Pengembangan Koperasi Syariah, dan Usaha Mengembalikan Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia.
Penegakan Hukum Koperasi
Salah satu tantangan terbesar dalam memajukan Koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi adalah adanya upaya penegakan hukum bagi koperasi yang dalam praktiknya di lapangan telah menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi. Dikutip dari Tirto.id edisi 20 Desember 2023, Akademisi Universitas Brawijaya, Herman Suryokumoro mengatakan bahwa salah satu urgensi yang harus dimuat dalam Undang-Undang (UU) Koperasi yang nantinya akan lahir yaitu terkait sanksi hukum bagi koperasi yang melanggar dan merugikan masyarakat. Dia menuturkan, koperasi dalam praktik operasionalnya kerap mengalami penyimpangan. Beberapa contoh praktik penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi diantaranya seperti penyelewengan dana anggota, pengelolaan keuangan yang tidak transparan dll. Perbuatan koperasi yang menyimpang ini tentunya membuat kerugian bagi anggotanya.
Sebagai lembaga penggerak ekonomi di masyarakat yang berlandaskan prinsip keadilan serta kebersamaan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap koperasi yang menyimpang dari praktikya. Koperasi juga harus memprioritaskan transparansi dalam pengelolaannya. Laporan keuangan yang terbuka dan akurat harus rutin disampaikan kepada anggotanya. Dengan demikian, anggota koperasi dapat memantau serta mengevaluasi kinerja koperasi dan memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip-prinsip koperasi.
Partisipasi Generasi Muda dalam mengembangkan Inovasi & Teknologi Digital bagi Koperasi
Memasuki era digital, peran anak muda sangat penting dalam mendorong inovasi di berbagai sektor, tak terkecuali koperasi. Generasi muda saat ini adalah generasi yang lebih melek teknologi dan mengusasi literasi digital dibanding generasi diatasnya. Alasan ini bukannya tanpa sebab, anak muda saat ini terutama generasi Milenial dan Z, dalam tumbuh kembangnya langsung bersinggungan dengan berkembang pesatnya inovasi teknologi.
Generasi muda yang melek digital memiliki potensi besar dalam mengembangkan koperasi ke ranah digital sehingga bisa bersaing di era industrialisasi dan modern. Dikutip dari Tempo edisi 13 Juli 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa generasi muda saat ini mempunyai literasi yang tinggi terhadap digitalisasi.
Inovasi terhadap teknologi digital sangat penting dilakukan koperasi untuk mengatasi berbagai masalah seperti kesulitan dalam pencatatan keuangan, manajemen anggota, & pengembangan produk. Dengan aktifnya partisipasi anak muda, koperasi akan sangat mudah mengimplementasikan inovasi dalam teknologi digital dan mengatasi masalah tersebut. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki pandangan untuk melibatkan generasi muda dalam pengelolaannya. Keterlibatan generasi muda tidak hanya memperkuat daya saing koperasi di era digital, tetapi juga memberikan ruang untuk generasi muda dalam mmebangun perekonomian negara melalui koperasi.
Pengembangan Koperasi Syariah
Model koperasi syariah merupakan model koperasi yang sangat di inginkan teutama oleh kalangan masyarakat muslim yang menginginkan system ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, bagi hasil, dan tanpa riba. Melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, maka potensi pengembangan koperasi syariah di Indonesia sangat besar. Koperasi syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menjadi koperasi tapi tidak ingin melanggar prinsip-prinsip syariah.
Untuk mengembangkan pontensi koperasi syariah ini, perlu ada berbagai dukungan seperti regulasi dari pihak pemerintah, penyedia akses ke modal, & pelatihan manajemen yang mutu. Selain itu, untuk mengembangkan koperasi syariah perlu adanya kolaborasi dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lain untuk meningkatkan daya saing & cakupan layanannya. Koperasi syariah juga harus beradaptasi dengan teknologi agar bisa bersaing untuk memperkuat posisi pelayanan & operasionalnya di era digital. Jika koperasi syariah mendapat dukungan yang kuat & tepat, maka koperasi syariah akan berperan penting dalam membangun ekonomi yang adil & inklusif guna meyongsong Indonesia emas 2045.
Usaha Mengembalikan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
Awal kemerdekaan koperasi diakui sebagai soko guru perekonomian nasional. Hal ini didasari karena hadirnya koperasi di nilai membawa semangat gotong royong dan dapat membantu perekonomian masyarakat Indonesia saat itu. Seiring berjalannya waktu, peran koperasi dalam lingkup perekonomian mulai kalah karena pertumbuhan kapitalisme yang lebih kompetitif serta minimnya inovasi & pengelolaan manajemen yang lemah.
Koperasi harus kembali ke posisi yang tepat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional. Untuk kembali ke posisi tersebut, dibutuhkan upaya yang maksimal dari berbagai kalangan. Pertama, koperasi harus beradaptasi dengan perubahan zaman dengan mengadopsi inovasi dan teknologi digital dalam menjalankan operasionalnya. Kedua, pemerintah harus memberikan dukungan yang optimal dalam hal regulasi, akses pasar, dan pembiayaan. Program-program pemerintah seperti kredit khusus untuk koperasi atau program lainnya harus terus diperkuat untuk mengembalikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Koperasi juga harus pada prinsip-prinsip awalnya, yaitu memperhatikan kesejahteraan para anggotanya. Pengelolaan koperasi harus didasarkan untuk kesejahteraan anggotanya bukan untuk mnegejar keuntungan bagi pengurusnya. Dengan demikian, koperasi akan Kembali menjadi soko guru perekonomian nasional jika semua hal itu dapat dilakukan dengan optimal