Oleh : Burhanuddin Robbany
Koperasi sangat diharapkan dapat menjadi soko guru perekonomian. Sebagai usaha ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, koperasi menjadi harapan akan sebuah sistem ekonomi yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kehidupan anggota (rakyat) diharapkan mampu diwujudkan melalui sebuah usaha koperasi yang mandiri, kreatif, dan berkelanjutan.
Anon (dalam Widjajati & Hidayati, 2014) menjelaskan bahwasanya ekonomi kerakyatan merupakan sebuah sistem perekonomian yang diwujudkan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Rakyat tidak hanya dijadikan sebagai komoditas dan objek dalam sistem ekonomi seperti sekarang. Dalam ekonomi kerakyatan, rakyat diberikan peran penting untuk mencari sumber daya, mengolah, dan memanfaatkan hasil-hasil dari seluruh kegiatan ekonominya untuk kemandirian individu dan kelompok masyarakatnya sendiri.
Prinsip ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sesuai dengan apa yang disebut dalam teori ekonomi sebagai teori kontribusi faktor (factor share). Hal tersebut merupakan dasar yang akan menjadi variabel penghitungan pendapatan nasional dimana penjumlahan dari pembayaran sumber daya dengan keuntungan perusahaan yang terlibat akan menghasilkan nilai Produk Domestik Bruto Nasional (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDBR). Dalam ekonomi kerakyatan, sumber daya yang digunakan mengutamakan dari rakyat Indonesia sendiri. Sehingga keuntungan yang didapatkan dari proses produksi bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia sendiri (Widjajati & Hidayati, 2014).
Koperasi Dianggap Usang
Era industrialisasi yang semakin membesar melahap seluruh sektor ekonomi. Bidang-bidang ekonomi yang dahulu bisa dikerjakan oleh masyarakat melalui koperasi mulai ditinggalkan. Masyarakat sekarang lebih mempercayakan roda ekonomi digerakan oleh perusahaan besar dengan sumber kapital yang besar. Koperasi dianggap sebagai model ekonomi yang usang. Karena kegagalan koperasi untuk menjadi jawaban atas kebutuhan ekonomi anggota atau rakyat.
Selain itu, Uguy (dalam Widjajati & Hidayati, 2014) memaparkan setidaknya ada lima tantangan koperasi yang harus segera dicari jawabanya. 1) Citra koperasi yang kurang apresiatif. 2) Kurang teredukasinya masyarakat tentang pemahaman terkait koperasi. 3) Kelompok masyarakat yang berkembang sesuai dengan kebutuhanya masing-masing dan menyebabkan heterogenitas yang tinggi. 4) Perlunya pengembangan kreativitas dan kepemimpinan yang modern dalam koperasi. 5) Menciptakan kondisi koperasi yang mampu beradaptasi dengan zaman.
Dalam menjawab tantangan zaman seperti saat ini. Koperasi sudah harus mampu menempatkan dirinya bukan hanya sebagai kelompok ekonomi masyarakat dengan sekup yang kecil. Tetapi koperasi harus memandang dan berprinsip bahwa dirinya merupakan potensi besar yang bisa terus mengkapitalisasi gerakan dan kegiatan usaha dengan membangun hubungan yang baik antara koperasi dengan dunia industri dan lembaga riset dalam suatu kawasan supaya tercipta klaster yang mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat yang tinggal di sekitar klaster tersebut.
Porter (dalam Yasin & Putra, 2024) menjelaskan bahwasanya hubungan antara koperasi dengan dunia industri dalam suatu kawasan dapat menghasilkan ekosistem ekonomi yang sehat. Hubungan ini pun mampu memberikan beberapa manfaat. 1) Peningkatan efisiensi sumber daya, informasi, dan keahlian. 2) Pendorong inovasi karena akan terjadi pertukaran pengetahuan dan kolaborasi. 3) Pengembangan pasar dengan tujuan melakukan ekspansi kegiatan usaha ke berbagai wilayah di Indonesia. 4) Pertumbuhan ekosistem bisnis, karena terhubung dengan dunia industri, maka koperasi akan memiliki ekosistem yang lebih baik dari segi infrastruktur, layanan, dan kebijakan. 5) Penyedia tenaga kerja terampil, sehingga usaha ekonomi yang akan dilakukan oleh koperasi benar-benar diisi para ahli. Membangun hubungan yang baik antara koperasi, dunia industri, dan lembaga riset akan menjadikan koperasi secara nyata menjadi soko guru perekonomian di dunia post-modern ini.
Perlu Intervensi Pemerintah
Dalam upaya untuk membangun ekonomi yang lebih maju. Koperasi perlu mendapatkan intervensi kebijakan dari pemerintah secara menyeluruh dan benar-benar didukung dengan nyata dari pusat hingga ke daerah. Pemerintah sudah tidak boleh menempatkan koperasi hanya sebagai kelompok ekonomi masyarakat kelas bawah yang selalu perlu bantuan namun nihil dampak pada pembangunan nasional.
Dalam melakukan reformasi koperasi secara nasional sudah seyogyanya pemerintah mengubah pendekatan yang dilakukan terhadap koperasi dengan memberikan pembinaan yang meliputi aspek bisnis terkait dengan pengelolaan koperasi yang profesional, inovasi yang berkaitan dengan pengembangan produk dan jasa, serta aspek informasi, teknologi, dan pengetahuan untuk mendukung program-program koperasi supaya bisa berkelanjutan (sustainbility) dalam menghasilkan barang dan jasa (Kumorotomo, 2008).
Intervensi pemerintah dilakukan dalam bentuk kebijakan makro dan mikro. Djohan dan Krisnamurthi (dalam Widjajati & Hidayati, 2014) menjelaskan bahwa kebijakan makro tersebut meliputi tukar rupiah dengan dollar AS/kurs rupiah, suku bunga, dan kebijakan harga pangan murah. Sementara terkait kebijakan mikro, antara lain yaitu memperbaiki regulasi hubungan antara koperasi dengan anggota, memperbaiki hubungan kompetisi antarkoperasi menjadi hubungan kooperatif supaya menciptakan kondisi ekonomi yang positif bagi perkembangan koperasi, penyesuaian regulasi dan kebijakan terhadap perkembangan ekonomi yang dialami anggota dan lembaga koperasi itu sendiri, dan terakhir yaitu melakukan pembenahan komprehensif regulasi yang berkaitan dengan internal koperasi berkaitan dengan pemasaran, manajemen, teknologi, dan permodalan.
Bertransformasi Menjawab Tantangan Zaman
Setelah melihat faktor kondisi dan keperluan akselerasi antara koperasi dan dunia industri kita hari ini. Maka sudah saatnya kita menyongsong koperasi yang lebih modern dan berkelanjutan dalam mengelola bidang bisnis di Indonesia. Koperasi seperti cita-cita awalnya, menjadi soko guru perekonomian dengan melebarkan sayapnya melakukan industrialisasi koperasi. Koperasi hari ini sudah bukan hanya kelompok ekonomi masyarakat kecil, tetapi harus bisa menjelma menjadi sebuah badan ekonomi yang tetap sesuai dengan prinsip-prinsipnya dengan melakukan akselerasi terhadap dunia bisnis dan industri.
Cita-cita tersebut harus didukung pula dengan adanya perundang-undangan yang mendukung akan terjadinya industrialisasi koperasi. UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian harus segera dilakukan perubahan yang mendukung industrialisasi tersebut. Sehingga ekspansi koperasi ke dunia industri benar-benar dinaungi oleh kekuatan hukum. Pendidikan bagi para pengurus, pengawas, dan anggota koperasi juga dimasifkan tentang akselerasi koperasi dengan dunia bisnis. Saatnya menjadikan koperasi menjadi salah satu sendi kekuatan ekonomi Indonesia. Ekonomi kerakyatan tidak boleh kalah dan tergerus oleh kapitalisme gaya barat. Rakyat Indonesia harus merdeka mengatur ekonominya sendiri supaya mampu menjadi negara dan bangsa yang mandiri menyongsong 100 tahun Indonesia emas.